Suasana rapat kerja membahas PPDB antara Disdikpora, DPRD dan perbekel/lurah se-Denpasar. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di Denpasar memulai babak baru. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) setempat telah melakukan pembahasan dengan DPRD serta para perbekel dan lurah, Senin (27/5).

PPDB tahun ini dipastikan tetap mengacu pada Permendikbud No.51 Tahun 2018 tentang PPDB yang dibagi dalam tiga jalur, yakni zonasi (90 persen), prestasi (8 persen) dan perpindahan tugas orangtua (2 persen).

Dalam rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Wayan Mariyana Wandhira didampingi Ketua Komisi I Ketut Suteja Kumara dan Kadisdikpora Wayan Gunawan, terungkap bahwa dalam jalur zonasi tersebut bisa menggunakan surat keterangan domisili.

Surat itu dibuat orangtua siswa yang diketahui oleh kepala lingkungan/kadus dan perbekel/lurah. Surat keterangan domisili ini bisa diperoleh bagi siswa yang bersekolah di Denpasar dan orangtuanya yang juga tinggal di Denpasar. “Bila anaknya sekolah di Denpasar, namun orangtuanya tinggal di Batubulan, tidak bisa mendapatkan surat keterangan domisili,” ujar Gunawan di hadapan para perbekel dan lurah.

Baca juga:  Ogoh-ogoh di Banjar Tengah Diusung Ibu PKK

Salah seorang perbekel menanyakan soal legalisir KK dan sebagainya yang kini permohonannya banyak masuk. Hal ini dijawab oleh Gunawan bahwa legalisir KK atau sejenisnya tidak diperlukan karena nanti yang ditunjukkan aslinya.

Dalam rapat kerja tersebut juga disepakati bahwa untuk jalur zonasi (90 persen) dibagi ke dalam jalur miskin (10 persen), jalur lingkungan atau jarak (40 persen) dan jalur kawasan atau waktu (40 persen). Dalam PPDB kali ini, nilai NUM tidak direkomendasikan untuk
acuan penerimaan siswa.

Baca juga:  Menag : Mahasabha PHDI Jangan Sampai Jadi Pintu Perpecahan

Disdikpora juga membagi sekolah-sekolah di Denpasar menjadi empat kawasan dengan masing-masing desa/lurah di sekitarnya. Misalnya kawasan I terdiri atas tiga atau empat sekolah dengan 9-12 desa/lurah yang bisa mendaftar di sekolah tersebut. Pembagian ini berlaku untuk zonasi waktu dan siswa miskin. Sementara untuk jalur prestasi dan jalur perpindahan orangtua siswa bisa mendaftar di semua sekolah.

Berikut pembagian zonasi dan kawasannya

Kawasan I

Sekolah (SMPN 3, SMPN 8, SMPN 12)
Desa/Lurah (Dangin Puri Kangin, Kesiman, Sumerta Kaja, Sumerta Kauh, Sumerta, Kesiman Kertalangu, Kesiman Petilan, Sumerta Kelod, Peguyangan Kaja, Peguyangan Kangin, Penatih Dangin Puri dan Penatih)

Baca juga:  Sejumlah Warga di Jembrana Keluhkan Pematokan Tanah, Disebut untuk Jalan Tol

Kawasan II

Sekolah (SMPN 1, SMPN 5 dan SMPN 10)
Desa/Lurah (Dauh Puri Kauh, Dangin Puri Kelod, Dangin Puri, Dauh Puri, Ubung, Padangsambian Kaja, Ubung Kaja, Dangin Puri Kaja, Dauh Puri Kaja, Tonja, Peguyangan)

Kawasan III

Sekolah (SMPN 2, SMPN 4, SMPN 7, SMPN 13)
Desa/Lurah (Pemecutan Kaja, Padangsambian, Pemecutan, Dauh Puri Kelod, Dauh Puri Kauh, Tegal Harum, Tegal Kertha, Padangsambian Kelod,
Pemecutan Kelod)

Kawasan IV

Sekolah (SMPN 6, SMPN 9, SMPN 11)
Desa/Lurah (Panjer, Pedungan, Sesetan, Renon, Sanur Kaja, Sanur Kauh, Sanur, Sidakarya, Serangan, dan Pemogan). (Asmara Putra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *