Pelajar sedang mengikuti pemanduan bakat olahraga. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali sudah memiliki Perda tentang Keolahragaan. Namun hingga kini belum memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur secara teknis terkait implementasinya.

Padahal, keberadaan Perda diharapkan bisa memberi kepastian dalam hal dukungan pemerintah daerah terhadap kegiatan olahraga. “Pemprov dan DPRD Bali bersama-sama telah melahirkan satu perda tentang keolahragaan, namun implementasinya perlu ada suatu Pergub yang mengatur teknis. Nanti akan ditindaklanjuti,” ujar Ketua Umum KONI Bali, Ketut Suwandi disela-sela Pembukaan Porsenijar Provinsi Bali di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon, Denpasar, Senin (27/5).

Kendati demikian, lanjut Suwandi, sinergi dengan pemerintah sebetulnya telah dijalin. Baik dalam pembinaan olahraga, maupun menghargai atlet-atlet berprestasi. Keberadaan Perda menjadi landasan hukum sebagai pijakan untuk melakukan koordinasi, pembinaan, penganggaran, hingga memberikan penghargaan bagi atlet.

Baca juga:  Mabes Polri Apresiasi Pengamanan Natal di Bali

Termasuk di dalamnya penyelenggaraan Porsenijar, sebagai bagian dari pendidikan olahraga dan pembentukan karakter menuju prestasi. Sekalipun belum ada Pergub, tidak menjadi masalah besar karena yang penting adalah komunikasi. “Asal kita tidak ngotot (misalnya) ada sedikit masalah, ribut. Olahraga kan kegiatan sosial, tetapi tanggung jawabnya besar. Pemerintah juga punya tanggung jawab. Kami sebagai pelaksana, membantu pemerintah,” jelasnya.

Ketua Harian BAPOPSI Bali, I Gusti Agung Gede Susila mengatakan, olahraga dibagi tiga yakni olahraga prestasi yang bernaung dibawah KONI, olahraga pelajar di bawah BAPOPSI, dan olahraga rekreasi masyarakat dibawah FORMI. Keberadaan regulasi tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang di Bali sudah diturunkan menjadi Perda, semakin menguatkan pelaksanaan kegiatan olahraga. Terutama dalam hal pembinaan dan pengembangan.

Baca juga:  Anggaran Pilkada Rp 25 Miliar, KPU Tabanan Lakukan Rasionalisasi

“Setiap kegiatan olahraga akan didukung oleh pemerintah daerah. Kalau tidak ada perda, boleh dikatakan masih ngambang,” ujarnya.

Agar dapat segera diimplementasikan, lanjut Susila, Pergub mesti cepat dirampungkan. Kendati tanpa perda ataupun pergub, pemerintah daerah tetap memberikan dukungannya. Tapi hal itu tidak disertai dengan kepastian. “Sama dengan sebelum ada SKN, olahraga jalan. Tetapi pegangan kita untuk melakukan kegiatan itu tidak ada,” jelasnya.

Baca juga:  Pergub PPDB SMA/SMK Negeri, Calon Siswa Tercecer Harus Ditampung

Plt. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, I Made Rentin mengatakan, Pergub saat ini sedang digodok sebagai tindak lanjut Perda Keolahragaan. Inti dari Pergub salah satunya pembinaan bibit-bibit muda. Porjar yang tahun ini kembali dipadukan dengan seni (Porsenijar, red) merupakan salah satu wahananya. “Kami bersama kabupaten/kota, BAPOPSI melakukan pembinaan generasi muda, atlet-atlet berprestasi yang berbakat dari sejak dini,” ujarnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *