Kapolsek Sukawati AKP Suryadi menunjukkan dua tersangka pengeroyokan. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi mengamankan dua pelaku penganiayaan yakni Prasetyo (19) dan Dhego Utomo (23). Dalam kondisi mabuk, kedua pelaku melempari teman kerjanya Iwan Junaidi dengan bongkahan batako. Insiden ini terjadi di sebuah gudang proyek Polytron di Banjar Manyar, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Senin (27/5) sore sekitar pukul 17.00 Wita.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka terbuka pada bagian pelipis kiri dan kepala belakang dengan tujuh jaritan. Saat ini kedua pelaku meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Sukawati. “Kedua pelaku sudah kami tahan,” ucap Kapolsek Sukawati AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun dalam jumpa pers, Selasa (28/5).

Baca juga:  Berawal dari Mabuk, Pemuda Didakwa Bunuh Tetangga

Menurut Kapolsek, awalnya mereka minum-minum pada Senin siang sekitar pukul 14.00. Kala itu mereka minum alkohol jenis arak 10 botol dalam gudang proyek. Sebanyak 13 buruh proyek ini minum-minum selama tiga jam. “Pengeroyokan dipicu kesalahpahaman. Para tersangka, korban dan 10 saksi di bawah pengaruh minuman keras, sehingga cekcok pun berakhir dengan pertumpahan darah,” katanya.

Senin sore sekitar pukul 17.00 tanpa diduga, salah satu pemuda bernama Saiful yang diduga mabuk berat ngoceh tidak jelas. Sempat tidak dihiraukan, ocehan Saiful menjadi-jadi. Ia mengeluarkan kalimat menantang sehingga memicu percekcokan. “Yang cekcok adalah saksi Candra dengan saksi Saiful. Berusaha dilerai oleh dua tersangka dan korban. Namun, saat ribut-ribut itu, dua tersangka melempar batako ke arah korban secara bergiliran yang mengenai pelipis dan kepala korban,” jelas AKP Suryadi.

Baca juga:  Warga Desa Panji Doa Bersama untuk Gunung Agung

Korban Iwan juga mengalami luka cakaran kuku tangan pada bagian leher. Setelah keributan itu, teman kerja yang lain berusaha memisahkan. Unitreskrim Polsek Sukawati yang mendengar adanya keributan dengan cepat mengamankan para tersangka. “Tersangka kami amankan beserta barang bukti berupa bongkahan batako dan sejumlah pakaian yang berisi bercak darah,” ungkapnya.

Iwan menyatakan saat kejadian dirinya hanya melerai, namun menjadi sasaran pelemparan batako. Menurutnya, kegiatan minum-minum cukup sering dilakukan. Ditambahkannya, kala itu para pekerja bermaksud mogok lantaran belum digaji selama sebulan. Terlebih menjelang Idul Fitri, belasan buruh proyek ini bermaksud mudik ke Jawa Tengah. ”Ceritanya mau mogok, tahunya ribut-ribut,” ungkapnya.

Baca juga:  Mobil Tabrak Pohon Perindang, Lima Orang Luka-Luka

Tersangka Prasetyo mengaku tidak sengaja melakukan pelemparan. Ia sebenarnya mau melempar Saiful karena bicaranya menantang-nantang orang, namun yang kena justru Iwan. ”Salah sasaran,” kilahnya.

Korban dan pelaku sudah saling kenal sejak lama karena sama-sama berasal dari Jateng. Mereka hanya beda desa. Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *