BANGLI, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Bangli berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor di rumah korban Ida I Dewa Gede Ngurah Arnaya, warga Banjar/Kelurahan Kawan, Bangli. Pelakunya yakni Dewa Nyoman Suyasa alias Mansu (50), yang tak lain merupakan tetangga samping rumah korban.
Mansu yang tangkap di wilayah Denpasar, mengaku telah mencuri motor korban dan menggadaikannya ke seorang temannya di Banyuwangi. Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Muh. Akbar Samosir, Selasa (28/5), menerangkan penangkapan Mansu berawal dari adanya pengaduan korban pada Senin (27/5) tentang dugaan tindak pidana curanmor.
Pengaduan itu ditindaklanjuti tim opsnal Satreskrim dengan melakukan upaya penyelidikan. Dalam upaya penyelidikan yang dipimpin Kanit Idik I Satreskrim Iptu I Nengah Sarjana, tim berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterograsi, pelaku mengakui telah mengambil motor honda Beat milik korban dengan cara melompat tembok rumah korban.
Kemudian pelaku mengambil kunci kontak yang ada di dalam gudang. “Sebelumnya pelaku telah mengetahui letak posisi kunci motor korban karena pelaku sering keluar masuk rumah tersebut,” terangnya didampingi Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi.
Setelah berhasil mencuri, pelaku selanjutnya membawa kabur motor korban dan menggadaikannya kepada temannya berinisal KAR di Banyuwangi seharga Rp 4,5 juta. Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 1,4 juta lebih, satu buah HP, satu lembar kwitansi bukti transaksi penggadaian motor, dan satu buah buku tabungan serta ATM BRI milik pelaku. “Kami juga amankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio beserta kunci kontak. Motor ini disewa pelaku dengan uang hasil menggadaikan motor curian,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, diketahui bahwa aksi kejahatan pelaku bukan yang pertamakali. Sebelum mencuri motor, ayah dua anak ini juga sempat mencuri perhiasan emas sebanyak dua kali di rumah korban Ida I Dewa Gede Ngurah Arnaya dan di rumah tetangganya yang lain serta mencuri uang Rp 2,5 juta. Perhiasan emas hasil curiannya itu dijual masing-masing seharga Rp 15 juta dan Rp 20 juta.
AKP Samosir mengatakan, usai menjalankan aksi pencurian, pelaku selalu menghilang beberapa bulan dari rumahnya. Hal inilah yang kemudian memicu kecurigaan tetangganya terhadap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 (1) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.
Sementara itu, saat dihadirkan dalam pres rilis kemarin, pelaku berdalih mencuri karena khilaf. Pria yang mengaku sehari-hari bekerja sebagai sopir freelance ini mengatakan, uang hasil kejahatannya selama ini dipakainya untuk membayar hutang dan sebagian untuk foya-foya. (Dayu Swasrina/balipost)