penjara
Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara dugaan korupsi yang ditangani Polresta Denpasar, resmi dihentikan oleh pihak kejaksaan. Kasus tersebut adalah dugaan korupsi di Yayasana Al-Ma’ruf, yang sempat menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah H. Muhamad Saifudin, Supeni Mayang Sari alias bu Jero dan H. Miftah Aulawi.

Kajati Bali, Amir Yanto usai buka puasa bersama dengan tokoh masyarakat, Senin (27/5) malam mengatakan bahwa setelah menerima tahap II, yakni menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian, pihaknya menerima dokumen pengembalian kerugian keuangan negara. Sehingga atas dasar berbagai pertimbangan, pihak kejaksaan menghentikan penuntutan dan mengeluarkan SKP2 (surat ketetapan penghentian penuntutan) pada akhir 2018 lalu.

Baca juga:  KPU Diminta Transparan Soal Dokumen Pengadaan Sirekap

Amir tidak menampik bahwa salah satu alasan dikeluarkannya SKP2 itu adalah sudah ada pengembalian kerugian keuangan negara. Untuk diketahui, kasus ini diungkap polisi berawal dari adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Dugaan terjadinya penyalahgunaan dana bantuan hibah kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo. Selain itu soal pengadaan pakaian seragam oleh Yayasan Al-Ma’ruf Denpasar yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Denpasar tahun anggaran 2016. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kasus 9.675 Butir Ekstasi, Wanita Asal Banyuwangi Terancam Hukuman Mati
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *