Saya membaca di media sosial dan di koran, saat ini para orangtua mengaku masih bingung soal penerimaan peserta didik baru (PPDB). Mohon kiranya pihak Dinas Pendidikan segera menginformasikan secara jelas, kapan pendaftaran akan dimulai sehingga kami para orangtua bisa bersiap-siap dari sekarang.

Masalahnya, informasi dalam sistem zonasi kali ini ada sistem cepat-cepatan. Mohon dijelaskan apa maksud detail dengan sistem cepat-cepatan mendaftar? Apakah dengan sistem cepat-cepatan nanti jika dipertimbangkan radius zonasi?

Baca juga:  RUU Provinsi Bali

Masalahnya, ada saya baca sekolah menjalin kerja sama dengan banjar dalam hal ini. Jika memungkinkan mohon kiranya informasi PPDB disampaikan lebih detail agar kami para orangtua bisa melakukan langkah antisipasi. Terima kasih atas perhatiannya.

I Made Windu

Gianyar, Bali

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *