SINGARAJA, BALIPOST.COM – Pemkab Buleleng mengusulkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng sebagai rumah sakit rujukan regional nasional ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Ini karena rumah sakit pelat merah itu belakangan melayani pasien dari luar Buleleng seperti Kabupaten Karangasem, Kabupaten Tabanan dan menerima kiriman pasien dari Madura, Jawa Timur.

Direktur Utama (Dirut) RSUD Buleleng dr. Gede Wiartana, M.Kes. belum lama ini mengatakan, persiapan usulan sebagai rumah sakit rujukan regional nasional sudah dilengkapi. Dokumen tesebut telah diserahkan Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG, ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI belum lama ini.

Baca juga:  Kemenkes Dorong Karantina Terpusat untuk Pasien Omicron

Untuk itu, rumah sakit yang dipimpinnya terus melakukan peningatan pelayanan lewat pemenuhan sarana prasarana, SDM medis dan paramedis. Ditambah dukungan maksimal dari Pemkab Buleleng, RSUD sekarang tidak saja melayani pasien dari Bali Utara, tetapi juga asal Tabanan, Karangasem dan Madura. “Ini tren baik dan kami sekarang mengusulkan agar mendapat izin sebagai rumah sakit rujukan regional nasional,” katanya.

Menurut Wiartana, status rumah sakit sebagai rujukan regional nasional bukan hanya untuk meningatkan kelas rumah sakit. Dengan modal itu pihaknya optimis bisa mendapatkan program bantuan dari pemerintah pusat untuk menguatkan manajemen rumah sakit. Kalau sudah menjadi rumah sakit rujukan regional nasional, program bantuan yang bisa diakses nilainya jauh lebih tinggi dibandingkan bantuan yang sudah diterima sebelumnya.

Baca juga:  Bayi Tanpa Anus Akhirnya Meninggal Dunia

Buleleng juga memohon peningkatan kelas Rumah Sakit Pratama Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, dan Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan. Dalam usulan itu, kedua rumah sakit pratama ini ditetapkan sebagai rumah sakit tipe D atau rumah sakit tanpa kelas. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *