DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Satreskrim Polresta Denpasar mengamankan oknum pejabat Pasar Kumbasari berinisial AN (51), Selasa (28/5). AN diamankan diduga terlibat kasus korupsi uang pungutan parkir Rp 6 juta.
Informasi diperoleh, Kamis (30/5), pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat ke kepolisian. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polresta melakukan penyelidikan.
“Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, ternyata informasi itu benar,” kata sumber.
Selanjutnya pada Selasa, pukul 11.00 Wita, polisi mengamankan AN di Pos Sekuriti Pasar Kumbasari. AN memerintahkan juru parkir menyisihkan hasil pungutan.
Uang parkir tersebut lalu diserahkan ke AN.
Setelah itu, AN dibawa ke Mapolresta Denpasar guna diproses lebih lanjut. “Korbannya Pemkot Denpasar Rp 6 juta. Kasus ini masih didalami penyidik,” ucap sumber yang enggan disebut identitasnya ini.
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, saat dikonfirmasi membenarkan menangani kasus tersebut. “Besok kami gelar perkara kasus tersebut,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)