DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali menangkap 5 warga negara asing (WNA), Jumat (24/5) di Kuta Utara. Mereka sekongkol jadi pengedar kokain dan ganja.
Pelaku yang ditangkap tersebut, Nikita (33) asal Rusia, Maria (31) asal Rusia, Ian (31) asal Amerika, Laura (33) asal Spanyol dan Juan (37) asal Spanyol. Barang bukti yang disita kokain 20,18 gram dan ganja 44,14 gram.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, didampingi Waka Polresta AKBP Benny Pramono, Jumat (31/5) mengatakan, para pelaku ini ada sindikat pengedar kokain dan ganja. “Walau turis asing, kalau terlibat narkoba akan kami rantai. Kalau melawan akan kami tindak tegas. Para pelaku ini ada sudah lama di Bali karena punya restoran dan jadi instruktur yoga,” ungkap Kapolresta Ruddi.
Terungkapnya kasus ini, kata mantan Kapolres Badung ini, berawal darii nformasi masyarakat di wilayah Kuta, Kuta Utara dan Seminyak ada turis asing sering mengedarkan atau melakukan transaksi narkoba jenis kokain. Berbekal informasi itu, tim dipimpin Kanit Iptu Putu Budi Artama melakukan penyelidikan.
Pada Senin (20/5) pukul 13.30 Wita, polisi meringkus tersangka Nikita di Jalan Tegal Cepuk, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Petugas mengembangkan kasus ini dan akhirnya dibekuk wanita asal Rusia, Maria.
Sedangkan pada Kamis (23/5) pukul 20.00 Wita ditangkap turis asal Amerika, Ian di Jalan Pengubengan, Kuta Utara. Kasus ini terus dikembangkan, giliran Laura asal Spanyol diciduk di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Keesokan harinya, tersangka Juan di Jalan Bumbak Dauh, Kerobokan, Kuta Utara.
“Narkotika impor (kokain) ini dijual ke turis asing lainnya. Mereka memang khusus menyasar warga negara asing,” ujar Ruddi, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Aris Purwanto. (Kerta Negara/balipost)