DENPASAR, BALIPOST.com – Astra Motor Bali kembali menyediakan fasilitas posko peristirahatan Bale Santai Honda (BSH) untuk para pemudik yang melewati jalur Tabanan dan menyeberang di pelabuhan Gilimanuk dengan bantuan sejumlah tim teknis Honda. BSH ini pun digunakan puluhan pemudik.

Menurut Gede Partayasa selaku Manager Honda Customer Care Center (HC3) Astra Motor Bali, selama BSH ini berlangsung, tim teknis Honda pun siap membantu setiap hari untuk konsumen yang mengalami emergency di jalan. Konsumen bisa menghubungi team HONDA CARE, lewat call center siaga BSH 0361-438008 atau 081227847443. “Kenyamanan dalam perjalanan mudik menjadi perhatian Honda untuk selalu meberikan layanan berbeda. Siaga mulai 31 Mei-7 Juni 2019 dan beroperasi selama 24 jam, BSH Pantai Selabih juga menyediakan beragam fasilitas untuk pemudik yang mampir beristirahat,” katanya, Jumat (31/5).

Baca juga:  AMB Gelar Kontes Layanan Honda 2017, Ini Pemenangnya

Pada hari pertama, tercatat sebanyak 21 pemudik yang memakai sepeda motor Honda melakukan pemeriksaan sepeda motornya. Dikatakannya, pada BSH ini, sebanyak 3 orang mekanik disiagakan untuk membantu mengecek, serta memperbaiki sepeda motor konsumen Honda di sepanjang jalur mudik.

Beberapa pemudik yang mampir ke BSH melakukan pengecekan pada rem, busi, dan lampu. “Ada juga yang sekaligus melakukan service lengkap dan ganti oli karena sebelumnya tidak sempat untuk ke AHASS,” ungkapnya.

Baca juga:  Ini Penjelasan Diskominfo, Soal Situs Pemkab Badung Muncul Gambar Tikus Gendong Karung Uang

Saat ini, mudik dengan menggendarai sepeda motor merupakan salah satu alternatif untuk pulang ke kampung halaman. Salah satu pengunjung, Ali mengatakan sangat terbantu dengan adanya Posko BSH ini.

Sebab, tidak perlu khawatir lagi untuk mencari bengkel saat melakukan pengecekan motornya. Apalagi ada harga spesial untuk penggantian part, tersedia Honda Genuine Part (HGP), yaitu diskon parts dan oli sebesar 10 persen, aksesoris dan apparel sebesar 10 persen, helm sebesar 5 persen dan ban sebesar 20 persen. (Yudi Karnaedi/balipost)

Baca juga:  UU Provinsi Bali Disahkan, Penguatan Pranata Local Wisdom
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *