GIANYAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi sudah mencanangkan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Provinsi Bali di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Gianyar. Aturan tentang desa adat ini juga menegaskan pembatasan ijin toko modern berjejaring.
Berdasarkan perda itu Gubernur Bali memerintahkan seluruh jajaran untuk segera menertibkan toko modern berjejaring bodong yang selama ini masih beroperasi. Terlebih di Kabupaten Gianyar, diketahui terdapat puluhan toko modern berjejaring yang beroperasi tanpa izin.
Gubernur Koster menegaskan bahwa melalui Perda No 4 tahun 2019 ini, sekaligus diberlakukan moratorium toko modern berjejaring. Bahkan Gubernur Bali itu menegaskan setelah perda ini diberlakukan, tidak ada lagi izin toko modern yang diperpanjang. “Kita lakukan moratorium izin toko modern berjejaring, yang sudah berizin tidak diperpanjang, yang tidak berijin harus segera ditutup,” tegas Gubernur Bali di Wantilan Pura Samuan Tiga beberapa waktu lalu.
Bahkan dalam acara pencanangan Perda Desa Adat di Wantilan Pura Samuan Tiga itu, Gubernur langsung menyinggung 90-an toko modern yang berizin di Kabupaten Gianyar. Sementara sisanya yang tidak berizin harus segera ditutup.
Upaya ini dilakukan untuk lebih menguatkan usaha warga lokal. Kesempatan itu pria yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini, memperingatkan jajaran, khususnya di internal partai, untuk tidak ada yang melindungi keberadaan toko modern berjejaring. Bila ada ia tidak segan untuk memberikan peringatan, hingga berujung pada pemecatan. “Kalau ada dalang dari partai PDIP yang membacking (keberadaan toko modern berjejaring, red), panggil!, pecat!,” tegas pria asal Buleleng itu.
Sementara itu Bupati Gianyar I Made Mahayastra memastikan akan segera melaksanakan instruksi Gubernur Bali. Ia juga menyampaikan komitmen senada, bahwa sejak masih menjadi Wakil Bupati Gianyar sudah membatasi izin toko modern. “Dari dulu sikap saya tegas terhadap toko modern, maka tidak ada selama saya menjadi bupati mengeluarkan izin itu (toko modern berjejaring, red) satu biji pun,” ungkapnya.
Dikatakan dengan tidak mengeluarkan izin baru, diharapkan saat menindak, jajaranya bisa lebih tegas. Pihaknya pun berharap bisa segera mengeksekusi toko modern berjejaring yang beroperasi tanpa izin.
Namun saat ini bupati asal Kecamatan Payangan ini mengaku masih menunggu petunjuk teknis penertiban toko modern berjejaring dari Pemrov Bali. “Seperti apa teknisnya mudah-mudahan ada, biar seragam se-Provinsi Bali, mudah-mudahan ada hal yang sifatnya teknis dalam pengaturan ini yang dikeluarkan bapak Gubernur Bali, karena perdanya sudah ada tinggal petunjuk teknis, bagaimana biar seragam, itu akan lebih mudah lagi,” jelasnya.
Disinggung terkait adanya kekhawatiran toko modern dibakingi internal PDI P, Bupati Mahayastra yang juga Ketua DPC PDIP Gianyar ini menegaskan hal tersebut tidak ada dilakukan jajaranya diinternal partai, khususnya di kawasan seni ini. “Mudah-mudahan tidak ada lah, itukan hanya perumpamaan,” tandasnya.
Perlu diketahui kuota toko modern berjejaring di kawasan seni ini hanya 79 unit. Namun sejak akhir 2017, realisasinya melebihi jumlah tersebut. Ada pula 25 toko modern berjejaring yang izinnya sedang diporses, ditambah pula 29 toko modern berjejaring yang dipastikan bodong dan tidak mau mengurus izin.
Total di 2017 ada 154 toko modern berjejaring yang beroperasi di Kabupaten Gianyar. Hingga kini pertengahan 2019, diketahui jumlah toko modern berjejaring yang tanpa izin terus bertambah. Sementara Satpol PP Kabupaten Gianyar terakhir kali menutup dua unit toko modern berjejaring tanpa ijin pada 27 Juli 2017. (Manik Astajaya/balipost)