Fraksi Golkar menggelar rapat dengan anggota fraksinya. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Golkar Provinsi Bali, memberhentikan I Wayan Muntra sebagai Ketua DPD Golkar Badung. Keputusan ini tertuang dalam SK DPD Golkar Bali bernomer: KEP-09/GOLKARDA/VI/2019, tertanggal 4 Juni 2019, tentang Pemberhentian Ketua DPD Golkar Badung dan Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Badung.

Berdasarkan SK yang ditandatangani Plt. Ketua DPD Golkar Bali Gde Sumarjaya Linggih dan Sekretaris I Nyoman Sugawa Korry, ditunjuk dan disahkan I Wayan Suyasa sebagai Plt. Ketua DPD Golkar Badung. Selain ditunjuk sebagai Plt. Ketua DPD Golkar Badung, politisi asal Desa Penarungan, Mengwi tersebut juga rangkap jabatan pada posisi Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPD Golkar Bali.

Baca juga:  PLN UID Bali Sebar "Powerbank" di Ruang Publik

Wayan Muntra membenarkan perihal pencopotan dirinya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Badung. “Ya benar (diberhentilkan -red), ” jelas Muntra mengawali perbincangan saat dikonfirmasi, Kamis (6/6).

Pihaknya mengakui, tidak menerima perihal pencopotan ini sesuai aturan AD/ART Partai Golkar. Karena Ketua DPD dipilih melalui Musyawarah Daerah (Musda). Kemudian ketika memberhentikan Ketua DPD tentu juga ada mekanismenya. Misalnya apabila Ketua DPD itu meninggal, sakit, mengundurkan diri dan lain sebagainya baru bisa dilakukan pemberhentian atau penggantian posisi ketua. “Karena saya tiba-tiba di Plt-kan ini saya harus pertanyakan. Prosedurnya kan mesti ada klarifikasi dulu. Apa mendasari, kesalahannya apa. Jadi dasarnya itu saya tidak tau. Yang jelas saya belum menerima atas keputusan pencopotan ini. Makanya saya lakukan langkah-langkah menggugat ke Mahkamah Partai Golkar,” jelasnya.

Baca juga:  Maling Sasar Motor Dititip di Pantai GBB

Langkah menggugat di Mahkamah Partai dini dilakukan sejatinya ia ingin mengetahui dasar atas pencopotan ini. Karena ia menilai ini bukan persoalan jabatan tetapi persoalan harga diri. Karena ia tidak ingin pencopotan ini karena ada prasangka atau suka tidak suka.

Terlebih di hukum positif saja selalu menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dan itu harus dikedepankan.  “Karena kita mengelola organisasi itu ada tatanan ada aturan, tentu saya taat dengan aturan. Saya tidak mempermasalahkan pimpinan. Bukan itu persoalannya, tapi apa yang mendasarinya, itu yang saya ingin pertanyakan dan cari kebenarannya. Kalau saya salah ya saya menerima kesalahan itu,” paparnya.

Baca juga:  Dinyatakan TMS oleh KPU Klungkung, Dewa Nida Ancam Lapor ke DKPP

Di bagian lain, Ketua Plt DPD Golkar Badung, Wayan Suyasa tak mau berpolemik dengan penunjukan dirinya. Sebagai petugas partai pihaknya tentu selalu siap melaksanakan keputusan partai. Soal adanya penolakan dari sejumlah kader, pihaknya mengapresiasi aspirasi yang merupakan hak dari semua kader Golkar. “Kami harapkan aspirasi ini bisa diselesaikan di internal partai,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *