DENPASAR, BALIPOST.com – Selama lima bulan pertama tahun 2019, kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Bali mencapai 11.483 kasus. Jika dirata-ratakan per hari terjadi 128 kasus. Ada pun kasus gigitan HPR tertinggi terjadi di Badung sebanyak 1.805 kasus, disusul Buleleng (1.772), Denpasar (1.541), Tabanan (1.301), Gianyar (1.179), Jembrana (1.061), Bangli (997), Karangasem (939), dan Klungkung (888).
Kategori HPR adalah anjing, kucing dan monyet. Umumnya HPR di Bali adalah anjing. Dari jumlah kasus gigitan, hanya 5.386 kasus yang mendapatkan Vaksin Anti-Rabies (VAR).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya, Jumat (7/6), mengatakan, tidak semua kasus gigitan HPR mendapatkan VAR karena beberapa pertimbangan yaitu anjing yang menggigit adalah peliharaan sehingga bisa dipantau kondisinya dan diketahui jika menggigit bukan karena terinfeksi virus rabies tetapi lebih kepada provokasi. Pertimbangan lainnya, anjing yang menggigit sudah mendapat vaksin sehingga memiliki daya tahan terhadap virus rabies.
Mengenai ketersediaan VAR, hingga 31 Mei 2019 sebanyak 17.662 vial yang tersebar di 77 rabies center, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi. Ada pun sebaran stok VAR di masing-masing kabupaten/kota adalah Buleleng (125 vial), Jembrana (1.970), Tabanan (300), Badung (9.471 ), Denpasar (4.100), Gianyar (273), Klungkung (500), Bangli (640), dan Karangasem (1.129). Persediaan VAR di Dinas Kesehatan Provinsi sebanyak 6.400. ”Rencananya ada tambahan 30,000 vial. Masih dalam proses pengadaan,” ujar Suarjaya.
Terkait target Bali bebas rabies, ia mengharapkan bisa tercapai secepatnya. Hanya, tahun 2019 ini masih ada kasus positif pada anjing dan manusia. Sementara syarat suatu wilayah dinyatakan bebas rabies adalah selama dua tahun berturut-turut tidak terjadi kasus positif pada anjing dan manusia. ”Tahun ini selain kasus positif pada anjing juga terjadi kasus positif pada manusia. Untuk manusia ada dua kasus di Buleleng dan di Klungkung,” jelasnya.
Suarjaya berharap peran serta masyarakat terutama ikut serta menyelesaikan masalah anjing liar yang berkontribusi besar dalam penularan rabis. Salah satu caranya adalah tidak meliarkan anjing peliharaan, melainkan memeliharanya dengan baik serta rutin memvaksin setiap setahun sekali.
Kewaspadaan masyarakat saat tergigit anjing atau HPR lain juga penting. Segera mencuci luka dengan sabun atau detergen dengan air mengalir selama 15 menit. Setelahnya membawa ke layanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan secara protap. ”Jika mendapatkan VAR harus dilengkapi dua vial pada saat digigit, hari ketujuh satu vial dan hari ke-21 satu vial. Jika risiko gigitan tinggi, selain mendapatkan VAR pada hari digigit juga diberikan Serum Anti-Rabies (SAR),” ungkap Suarjaya. (Wira Sanjiwani/balipost)