DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Gabungan yang terdiri atas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Sat Pol PP, Kepolisian, dan KPKL menggelar sidak penduduk pendatang yang menyasar Pelabuhan Benoa, Jumat (7/6). Pelaksanaan sidak yang kali ini masih serangkaian arus mudik Lebaran tersebut menyasar Kapal Penumpang AWU yang membawa sedikitnya 800 penumpang.
Dari kegiatan tersebut berhasil dipetakan sebanyak 54 orang dengan identitas non KTP Elektronik serta tak mengantongi identitas kependudukan. Namun dilepaskan lantaran terdapat penjamin.
Sedangkan 5 orang diserahkan ke Sat Pol PP lantaran tidak mengantongi identitas, sehingga keseluruhannya berjumlah 59 orang. Ditemukan pula dua ekor ayam yang dibawa oleh penumpang dan langsung dikarantina oleh pihak pelabuhan.
Kadis Dukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Artabrata didampingi Kabid Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Denpasar Ni Luh Lely Sriadi mengatakan penataan penduduk pendatang harus dilakukan untuk mengantisipasi penduduk ilegal. Kegiatan ini juga untuk mengetahui jumlah pendududuk Kota Denpasar sebelum dan pascamudik Lebaran 2019.
“Total 59 orang yang didata ini mereka tidak mengantongi E-KTP, tetapi ada yang membawa KTP Non Elektronik, Kartu Keluarga, dan bahkan ada yang membawa SIM atau STNK. Jadi 59 orang ini tetap kita data kembali sebagai upaya tertib administrasi. Sidak juga akan dilaksanakan hingga tingkat desa dan kelurahan sebagai upaya pemetaan jumlah penduduk,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, selain untuk pengendalian penduduk di Kota Denpasar, kegiatan ini juga salah satu upaya untuk menyosialisasikan bahwa E-KTP itu sangat penting. “Untuk itu saya imbau agar semua penduduk kemanapun tujuannya harus membawa E-KTP, dan kepada seluruh pelabuhan agar ikut mensosialisasikan tertib administrasi dari keberangkatan,” ujarnya.
Sementara Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga dikonfirmasi terpisah mengatakan setelah dilaksanakan pendataan terkait tertib administrasi, diputuskan yang bersangkutan tidak membawa identitas akan diserahkan ke Sat Pol PP sebagai penegak Perda. Adapun hal ini dapat dilaksanakan tindakan seperti halnya mencari pejamin, Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), bahkan pemulangan kembali.
“Bagi penduduk yang tidak membawa E-KTP harus menghubungi saudaranya agar tujuan mereka jelas di Kota Denpasar. Jika tidak ada sanak saudara sebagai penjamin, maka Satpol PP akan melaksanakan ditindak lanjut dengan Sidang Tipiring bahkan sampai dipulangkan kembali,” ungkapnya. (Asmara Putera/balipost)