I Nyoman Sugawa Korry. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – DPD Partai Golkar Provinsi Bali telah memberhentikan enam Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt). Masing-masing, di Badung, Jembrana, Tabanan, Bangli, Karangasem dan Buleleng.

Pencopotan itu disebut masih terkait dengan keluarnya SK DPP No. 362 tentang pemberhentian Ketut Sudikerta sebagai Ketua DPD Partai Golkar Bali dan menunjuk Gde Sumarjaya Linggih sebagai Plt. Ketua. Pascaterbitnya SK DPP itu, Ketua DPD Partai Kabupaten bereaksi dengan berbagai cara, termasuk mengatakan melalui media massa bahwa kebijakan Ketua Umum Golkar tersebut arogan dan tidak etis.

Desakan Musdalub pun mengemuka. Di samping karena bermanuver yang bertentangan dengan keputusan DPP, DPD Jembrana (diberhentikan) karena mundur, Tabanan dan Karangasem karena desakan 2/3 pimpinan kecamatan, DPD Badung atas desakan Kosgoro Pusat (Agung Laksono), Buleleng karena tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik dan Bangli karena pelanggaran-pelanggaran,” ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Bali, I Nyoman Sugawa Korry dalam keterangan pers, Jumat (7/6).

Baca juga:  Mega dan Jokowi Beri Pembekalan ke Bacalaeg PDIP

Sugawa menambahkan, khusus Ketua DPD Golkar Tabanan secara lisan juga sudah menyatakan mundur. Terkait penerbitan SK 362, pihaknya sudah mengundang pengurus, ketua dan sekretaris DPD kabupaten/kota se-Bali untuk menjelaskan kebijakan DPP menerbitkan SK tersebut pada 9 Desember 2018.

Di tengah sosialisasi, Ketua DPD Kabupaten Bangli disebut melakukan tindakan keributan, membanting meja, dan pengancaman. Pasca sosialisasi, beberapa Ketua DPD kabupaten masih tetap menyuarakan Musdalub di berbagai media.

Puncaknya, beberapa kader melakukan demo pada HUT Partai Golkar dan pemantapan Tim Pemenangan Pileg/Pilpres, 19 Desember 2018. “Mereka membentangkan spanduk dan ada juga yang berteriak-teriak menggunakan pengeras suara, dan hal itu sangat mengganggu pelaksanaan HUT. Terpantau juga ada Ketua DPD Kabupaten yang mendorong dan memberikan isyarat-isyarat agar demo terus dilaksanakan,” jelasnya.

Baca juga:  Pemkab Gianyar akan Bangun TPA Negeri di Jalan Manik

Kemudian pada saat Musda Kosgoro Provinsi Bali pada 15 Februari, lanjut Sugawa Korry, Kosgoro Kabupaten Badung tidak ada yang hadir. Setelah dikonfirmasi, ketidakhadiran tersebut rupanya atas perintah Ketua DPD Partai Golkar Badung.

Beberapa Ketua DPD Kabupaten juga disebut datang ke Jakarta menemui Akbar Tandjung. Mereka mengusulkan Musdalub di Bali.

Sedangkan sebelumnya telah ditegaskan oleh Korbid Kepartaian DPP, Ibnu Munzir, bila tidak ada Musdalub sebelum Pileg dan Pilpres 2019. Namun desakan Musdalub tak juga mereda, bahkan setelah mantan Ketua DPD Golkar Bali Ketut Sudikerta ditangkap Polda Bali pada 4 April 2019.

Pada 1 Juni, dibentuk Tim Investigasi dan Pencari Fakta (TIPF) DPD Partai Golkar Bali. Berdasarkan laporan tim inilah muncul keputusan pemberhentian 6 Ketua DPD Kabupaten. “Selama ini, walaupun setelah dilaksanakan sosialisasi oleh DPD Golkar Bali, arahan langsung dari Korbid Kepartaian DPP dan pembinaan di beberapa kabupaten, tetap ketua-ketua DPD Kabupaten itu melakukan berbagai manuver, baik di Jakarta maupun di berbagai media massa,” ungkap Wakil Ketua DPRD Bali ini.

Baca juga:  Kampanye Pileg Dimulai, Cuma Tiga Parpol di Tabanan Daftarkan Akun Resmi Medsos

Namun demikian, kata Sugawa Korry, DPD Golkar Bali belum mengambil tindakan organisasi karena lebih mempertimbangkan eksistensi partai menyongsong Pilpres dan Pileg 2019. Selain itu, pihaknya juga memberi ruang yang cukup agar para ketua DPD Kabupaten tersebut segera menyadari dan memperbaiki kekeliruannya.

Apalagi dengan tertangkapnya Sudikerta, sebetulnya telah menunjukkan bahwa Keputusan DPP mengeluarkan SK 362 sudah tepat dan benar. “Dapat kita bayangkan kondisi Partai Golkar Bali apabila tidak diambil langkah cepat oleh DPP. Maka selama Desember 2018 sampai 4 April 2019, partai akan terus tersandera di berbagai media massa. Sedangkan 17 April, Pilpres dan Pileg dilaksanakan,” pungkasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *