SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Saptol PP) Buleleng melancarkan operasi penertiban penduduk pendatang (duktang), Sabtu (8/6) malam. Sejumlah rumah kos dan penginapan di Kecamatan Sawan dan Buleleng menjadi sasaran operasi.
Hasilnya, beberapa duktang ditemukan membawa KTP asal dan belum mencari Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) yang diterbitkan pemerintah kelurahan atau desa. Penertiban pertama kali menyasar kawasan Pusat Pendaratan Ikan (PPI) di Dusun Pabean, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan.
Di tempat ini, petugas tidak menemukan kapal pengangkut ikan dari Supeken, Madura, Jawa Timur. Biasanya, setelah libur Idul Fitri, kapal pengangkut ikan ini juga mengangkut penumpang umum, sehingga petugas menyasar tempat ini untuk memastikan penumpang kapal ikan itu membawa identitas resmi yang diatur sesuai regulasi pemerintah.
Di Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, personel Satpol PP menyasar rumah kos yang banya ditempati duktang luar Bali. Hasilnya, beberapa penghuni kos kedapatan hanya membawa KTP dari daerah asal.
Mereka juga belum mencari SKLD dari kelurahan setempat. Selain itu, ada penyewa kamar kos nekat tidak membekali diri dengan KTP atau identitas lain.
Tidak hanya pelanggaran kependudukan, di loaksi ini petugas juga menemukan warga yang menyewakan kamar penginapan kepada tamu dengan sewa per jam (short time) yang tidak memiliki izin. Hanya saja, petugas tidak memberikan sanksi tegas.
Petugas hanya memberikan peringatan agar warga yang menyewakan kamar itu mencari izin sesuai aturan yang berlaku. Beberapa pasangan di luar nikah juga ditemukan ketika Sastpol PP melancarkan operasi duktang. Pasangan di luar nikah ini ditemukan menyewa kamar penginapan di kawasan Jalan Pulau Obi, Singaraja.
Bahkan, ada pasangan masih berstastus pelajar ditemukan berada dalam kamar. Pasangan ini pun tidak mampu menunjukkan KTP, kartu pelajar, dan identitas lain. Atas pelanggaran itu, pasangan di luar nikah ini diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan itu.
Kepala Bidang (Kabid) Trantib Sastpol PP Buleleng Gusti Ketut Amerta Adi didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketut Yudistira mengatakan, atas instruksi pimpinannya, operasi penertiban duktang dilancarkan karena setelah Lebaran diikuti dengan kedatangan duktang luar Bali. Mencegah duktang ilegal, pemeriksaan dilakukan.
Menurut Amerta Adi, beberapa duktang yang melanggar dikenakan sanksi berupa menandatangani surat pernyataan agar mengurus SKLD. Menunggu SKLD-nya terbit, pihaknya terpaksa menyita KTP milik para duktang tersebut. “Ini yang pertama dan kita menemukan duktang masih membawa KTP asal, termasuk ada yang tidak bawa KTP. Kami proses untuk mencari SKLD dan untuk sementara KTP kita sita dulu. Untuk pasangan di luar nikah, kita peringati dulu agar tidak mengulangi perbuatannya. Kalau operasi berikutnya ditemukan lagi, kami panggil orangtuanya,” katanya. (Mudiarta/balipost)