Satpol PP Buleleng melakukan sidak penerapan sejumlah Pergub Bali. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sejumlah vila dan hotel di Buleleng masih belum memasang papan nama hotel dengan tulisan aksara Bali. Padahal, kebijakan itu sudah diatur dalam Pergub Bali No. 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali Aksara Bali.

Satpol PP pun meminta Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) agar mengingatkan anggotanya untuk menambahkan tulisan aksara Bali di papan nama hotel maupun vilanya. Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Bueleleng Putu Dana saat memimpin Inspeksi Mendadak (Sidak) penerapan Pergub No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Plastik Sekali Pakai, Pergub No. 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, dan Pergub No. 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, Jumat (7/6) mengatakan, sidak ini untuk mengetahui sejauh mana penerapan kebijakan Pemprov Bali di daerahnya.

Baca juga:  Tiga Tersangka Narkoba Diciduk Polisi

Sejak regulasi itu diundangkan, instansi di lingkungan pemerintah daerah, perusahaan daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Bali Utara sudah menerapkannya. Hanya saja, untuk pengelola hotel, vila dan beberapa toko modern masih ditemukan belum mengikuti aturan itu. Dana mencontohkan, kebanyakan papan nama hotel atau vila masih banyak menggunakan huruf latin.

Tidak diketahui dengan pasti mengapa pihak manajemen hotel atau vila tersebut belum mengikuti kebijakan yang berlaku. “Karena ini sudah diundangkan, kami melakukan penegakan aturan. Tadi hotel dan vila masih banyak pakai huruf latin dan belum memakai aksara Bali, seperti diamanatkan dalam Pergub,” katanya.

Baca juga:  IKS Lakukan Aksi Bejatnya Sebanyak 4 Kali saat Rumah Sepi

Ia mengaku bersurat kepada PHRI Buleleng. Dalam surat itu, PHRI sebagai induk organisasi agar memerintahkan semua anggotanya untuk mengikuti aturan yang ada.

Setelah bersurat, ia menegaskan sidak akan kembali dilancarkan. Kalau dalam sidak berikutnya masih ditemukan manajemen hotel atau vila tidak menggunakan Aksara Bali, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. “Kami minta PHRI meneruskan amanat Pergub tentang Aksara Bali itu dan secara kewenangan kami menegakkan aturan, kalau masih ditemukan pelanggaran, ya … pasti akan ada sanksi yang kita berikan sesuai mekanisme,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Di Denpasar, Puluhan Koperasi Hanya Papan Nama
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *