Gubernur Bali Wayan Koster saya nilai paling kreatif dan produktif di dalam membuat regulasi semacam peraturan gubernur (pergub) dan peraturan daerah (perda). Tolok ukur kreatif dan produktif yang saya maksudkan bersandar pada amatan perbandingan dengan gubernur-gubernur sebelumnya.
Perda teranyar yang dicanangkan Gubernur tentang Desa Adat di Provinsi Bali dengan Perda No. 4 Tahun 2019 tanggal 4 Juni lalu di Wantilan Pura Samuhan Tiga, Bedulu, Gianyar (BP, 7/6). Lagi pula, beliau sangat concern dengan kearifan lokal Bali dengan semboyannya ‘’Nangun Sat Kerthi Loka Bali’’.
Saya sebagai pembaca dan sebagai rakyat kecil hanya berharap kecil agar semua pergub maupun perda yang telah beliau launching dapat disebarluaskan, disosialisasikan secara lebih meluas, tidak saja secara online, lewat radio, dan televisi, tetapi yang jauh lebih penting adalah melalui media massa cetak yang ada di Bali. Hal ini saya anggap penting mengingat berita/tulisan di koran bisa dibaca banyak orang dan klipingnya bisa dikopi ribuan bahkan jutaan kali. Suksma, mari kita bersama-sama mewujudkan dan melaksanakan semua regulasi tersebut.
Romi Sudhita
Jl. Srikandi, Singaraja