NEGARA, BALIPOST.com – Hari pertama masuk usai cuti bersama Lebaran 2019, Senin (10/6), ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Jembrana tidak kerja. Dari hasil sidak yang dilakukan Inspektorat Jembrana, 107 orang ASN tak masuk dengan berbagai keterangan.
Dari jumlah itu, sebanyak 18 orang tidak bekerja dengan alasan sakit, 20 orang izin, 6 orang cuti, 7 orang tanpa keterangan, 11 orang cadangan dinas, 14 orang dinas malam dan 31 orang lepas piket.
Inspektur pada Inspektorat Jembrana Ni Wayan Koriani di sela-sela sidak ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengatakan, tindakan ini dilakukan menindaklanjuti Surat Menteri PANRB Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Menurutnya, surat edaran Menpan RB itu berisi larangan pegawai menambah cuti dan izin usai libur panjang cuti bersama Lebaran. Sidak dilaksanakan dengan dua cara yakni melalui absen sidik jari dan absen dengan tanda tangan manual. Hal itu untuk memastikan kehadiran fisik ASN di kantor. Selanjutnya data tersebut akan dikirim ke Kemenpan RB.
“ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan diberikan sanksi berupa hukuman disiplin sesuai dengan edaran,” tandas mantan Camat Jembrana ini. Dalam sidak itu, 1.687 ASN dari total 1.794 ASN di Pemkab Jembrana hadir. Jadi, ada 107 ASN yang tidak masuk kerja dengan berbagai keterangan. (Surya Dharma/balipost)