DENPASAR, BALIPOST.com – Warga Belanda, Van Santen Cornalis Hubertus Maria (63) ditemukan tak bernyawa di vila beralamat di Jalan Prapat Beris Gang Kubu Merangi No.2C, Sanur Kauh, Denpasar Selatan (Densel), Senin (10/6). Tetangganya mengira dia sedang tidur.
Van Santen meregang nyawa diduga karena sakit karena kaki kirinya 9 kali dioperasi. Kapolsek Densel Kompol I Nyoman Wirajaya mengatakan, terkait kejadian ini ada dua saksi diperiksa, yaitu pemilik vila, I Ketut Juliana (39) dan istrinya, Ni Wayan Yuni Arsani (38).
Keterangan Juliana, pada Minggu (9/6) pukul 10.30 Wita, dia ke praktek Dokter Ware di Jalan Sekuta No. 108 Sanur dan minta tolong supaya memeriksa korban. Tak lama kemudian, datang dr. Jana.
Saat itu, Juliana menyarankan dan berusaha mengajak korban ke rumah sakit untuk berobat. Namun korban tidak mau dan mengaku lebih baik di rumah. “Selama dua hari Korban hanya tinggal di rumah karena kondisinya sakit,” ujarnya.
Selanjutnya Senin pukul 07.30 Wita, Juliana memadamkan lampu di areal halaman vila dan sempat menoleh ke kamar korban. Saat itu dilihat posisi korban seperti tidur, tapi dia tidak berani membangunkan.
Selanjutnya Juliana berangkat kerja di Jalan Tirta Ening, Sanur Kauh. Pukul 12.00 Wita, dia ditelepon istrinya dan diberi tahu bila posisi korban tidak berubah.
Setibanya di rumah dan melihat posisi korban sama, Juliana bergegas ke Polsek Densel untuk melaporkan kejadian tersebut. Sedangkan Yuni mengatakan, pukul 09.00 Wita, dia ke vila untuk rencana menawarkan jus kepada korban.
Karena melihat kamar masih tertutup dan posisi Korban seperti masih tidur, Yuni tidak berani membangunkan. Selanjutnya dia kembali ke dapur rumahnya karena posisi vila dengan rumahnya bersebelahan.
Setelah menyelesaikan tugas di dapur, pukul 10.45 Wita, Yuni kembali masuk ke vila dan dilihat posisi korban tidak berubah. Dia langsung menelepon suaminya.
“Anggota kami langsung ke TKP dan setelah dicek ternyata korban meninggal dunia,” tegas mantan Kapolsek Kuta ini.
Hasil olah TKP, di kamar korban ditemukan dua HP, uang tunai Rp 2.079.000, satu laptop, ipad dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. “Korban tinggal di TKP sejak 27 April 2019 sesuai Surat Tanda Lapor Diri. Keterangan saksi, korban menderita sakit sejak Mei 2019. Kaki kiri korban bengkak dan dan ada bekas operasi 9 kali. Di kamarnya juga ditemukan beragam obat. Mayat korban dibawa ke RSUP Sanglah,” ucap Wirajaya. (Kerta Negara/balipost)