DENPASAR, BALIPOST.com – Tata niaga ayam dikeluhkan peternak lokal. Sebab meski di daerah sudah ada suplai daging ayam yang mencukupi, daging ayam masih saja masuk dari luar Bali. Akibatnya harga ayam menjadi rendah.
Kepala Dinas PKH Provinsi Bali drh. I Wayan Mardiana, menyampaikan, tata niaga ayam bisa diawasi jika masuknya daging ayam karkas ke Bali dikendalikan. Saat ini, ketika harga daging ayam di Bali cukup bagus, pemasok dari luar Bali akan memasukkan daging ayam dalam bentuk karkas, tanpa rekomendasi dari Dinas PKH Provinsi Bali. “Ini dilakukan oleh para pengusaha yang hanya cukup dengan surat karantina saja, tanpa ada rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan maupun pengeluaran dari daerah tujuan,” ujarnya, Senin (10/6).
Untuk itu, ia akan mengundang seluruh stakeholders guna menstabilkan harga. Dalam UU veteriner disebutkan bahwa semua bahan asal hewan yang akan masuk ke daerah tujuan harus mendapat rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan dan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal. Sementara dalam UU kekarantinaan tidak mempersyaratkan surat rekomendasi tersebut sehingga daging ayam dari luar Bali bisa masuk ke Bali.
Padahal surat keterangan kesehatan hewan bisa didapatkan dengan mudah di dokter hewan. Ketika produk asal hewan masuk ke suatu wilayah, maka kewenangan ada pada pemerintah daerah, bukan ranah Karantina. “Karantina bordernya hanya di daerah pelabuhan saja, sekarang masuk ke suatu wilaya,h siapa yang punya kewenangan? Kan bukan karantina lagi. Ini yang kadang-kadang kita sering berdebat dengan Karantina. Karantina selalu ngotot pakai UU kekarantinaan. Dia tidak melihat daerah itu manakala terjadi musibah, wabah apakah karantina ikut bertangguna jawab?” sebutnya.
Ia sudah meminta kepada Karantina untuk menginformasikan ke dinas jika ada pemasukan daging ayam ke Bali. Karena jika yang melakukan pengawasan di pintu masuk Bali adalah dinas ataupun dari asosiasi, hal itu tidak mungkin karena keterbatasan anggaran dan tidak ada tenaga dari dinas untuk melakukan pengawasan di sana. “Kami minta diberitahu, diinformasikan jika ada daging masuk, dari perusahaan apa, alamatnya dimana, kami yang akan datang ke tempat itu untuk menanyakan surat rekomendasi,” pungkasnya.
Jika Karantina tetap bersikukuh dengan UU Kekarantinaannya, ia menegaskan Dinas PKH Bali juga akan menggunakan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. “Yang ada di daerah harus diikuti, harus tunduk,” tegasnya. (Citta Maya/balipost)