Suasana pembahasan Ranperda Pilkel Denpasar, Selasa (11/6). (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pansus XXIII DPRD Kota Denpasar yang bertugas membahas ranperda tentang pemilihan perbekel (pilkel), mulai melakukan rapat kerja dengan pihak eksekutif, Selasa (11/6). Pilkel akan berlangsung Oktober 2019 mendatang.

Dalam rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Wayan Mariyana Wandhira didampingi Ketua Pansus XXIII Wayan Sutama dan Asisiten I Setda Kota Denpasar I Made Toya, lebih alot membahas jumlah panitia pemilihan Pengganti Antar-Waktu (PAW).

Hal ini dipicu pertanyaan yang dilontarkan anggota Pansus XXIII A.A.Gede Mahendra terkait jumlah panitia pemilihan PAW yang maksimal lima orang, sedangkan unsur sebagaimana dalam pasal 50 ayat 5 ranperda tersebut cukup banyak. “Jadi, kalau hanya lima orang
maksimal, saya khawatir ada kecemburuan. Unsur mana saja yang akan masuk,” ujarnya.

Baca juga:  Videotron Pertama di Gianyar, Segini Anggarannya

Setelah dibahas cukup lama, akhirnya disepakati jumlah panitia pemilihan PAW akan diatur lebih detail dalam perwali dan melihat ketentuan di masing-masing desa. “Ini juga tergantung ketersediaan anggaran di masing-masing desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) I.B. Alit Wiradana.

Sementara itu, Asisten I Setda Kota Denpasar I Made Toya mengatakan, ranperda ini mengacu pada UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, kemudian dirangkai dengan petunjuk teknisnya yang tertuang dalam PP dan Permendagri. Salah satu juknisnya yakni Permendagri No.112 Tahun 2014 telah diubah menjadi Permendagri No.65 Tahun 2017 yang menjadi acuan pelaksanaan pilkel mendatang. Karena itu, ada beberapa perubahan yang harus disesuaikan dengan juknis yang baru ini. Salah satunya soal persyaratan calon dan panitia pemilihan.

Baca juga:  SK Mutasi Kepsek SMPN 5 dan Guru Sudah Keluar, Wali Kota "Warning" Sanksi Jika Kisruh Lagi

Alit Wiradana menambahkan, proses pilkel melalui beberapa tahapan. Mulai dari penyampaikan masa akhirnya kepemimpinan perbekel oleh BPD. Penyampaian dilakukan setidaknya enam bulan sebelum berakhirnya tugas seorang perbekel. BPD juga membentuk panitia pemilihan sampai pada proses pelantikan.

Di Denpasar, masa tugas BPD akan berakhir Agustus mendatang. Karena itu, proses pilkel selanjutkan akan diteruskan oleh BPD yang baru. (Asmara Putra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *