Terdakwa I Nyoman Jaya meninggalkan persidangan usai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/eka)

3DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, mantan Jro Bandesa Adat Pacung yang kemudian menjadi Ketua LPD Pacung, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, terdakwa Nyoman Jaya, dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) pada sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (11/6).

Selain itu, JPU Putu Iskadi Kekeran dan Made Eddy Setiawan di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, menuntut supaya terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa dari Kejari Gianyar ini juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 142.928.529.

Baca juga:  Tahun Politik, Ini Komitmen Pangdam yang Baru

“Namun, karena terdakwa telah menitipkan uang sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 142.928.529, yang dititipkan pada penuntut umum, maka diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara dan disetor ke kas negara,” tandas jaksa.

Masih dalam surat tuntutan jaksa, dalam perkara ini terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 UU Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Dodik diberikan kesempatan melakukan pembelaan dalam sidang yang akan dilanjutkan pekan depan.

Baca juga:  HPN, Astra Motor Bali Beri Kejutan ke Insan Pers

Sebelumnya diuraikan jaksa bahwa terdakwa disebut mengambil alih posisi kasir LPD setempat. Pada 2012 lalu, saldo kas LPD Rp 146.476.029, namun kenyataannya hanya Rp 3.547.500. Terdapat selisih Rp 142.928.523 yang diduga dipergunakan oleh terdakwa Nyoman Jaya. Jaksa juga mengatakan terdakwa dalam memberikan kredit tanpa jaminan dan tidak didasari syarat-syarat kepada ratusan nasabah. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *