Tembok pembatas antara terminal dan pasar adat di Terminal Batubulan. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Terminal Batubulan, Kecamatan Sukawati, kini disekat menjadi dua. Kawasan tersebut disekat dari barat ke timur dengan tembok setinggi 1,2 meter. Lahan bagian selatan tetap sebagai terminal, sedangkan bagian utara dijadikan pasar yang dikelola Desa Adat Delod Tukad, Batubulan

Informasi yang dihimpun, terminal itu disekat dengan tembok pembatas sejak 18 April lalu. Menggunakan anggaran sekitar Rp 140 juta, tembok tersebut kini telah memisahkan kegiatan pasar dan kegiatan terminal. Di bangunan terminal lama atau sebelah utara, terpampang nama Pasar Dewi Sri yang dikelola oleh Desa Adat Delod Tukad.

Baca juga:  Menjaga Peradaban Bali

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar Wayan Suamba, Selasa (11/6), mengatakan, masalah pembagian lahan terminal sudah menjadi keputusan bersama. Meskipun dibagi menjadi dua, terminal masih tetap difungsikan.

Yang menjadi perbedaan saat ini adalah terminal tidak lagi seperti dulu ketika masa jayanya. Kini, Terminal Batubulan masuk kategori tipe C dengan pelayanan antarkecamatan. ”Lahannya tidak sepenuhnya milik pemerintah. Sebelah utara tembok (pasar-red) milik desa adat, sedangkan sebelah selatan milik pemkab, masih berfungsi sebagai terminal,” jelasnya.

Baca juga:  Cek Proyek Revitalisasi Pasar Banyuasri, Kajari Buleleng Ingatkan Ini

Terkait halte bus Sarbagita yang berada di bagian utara yakni areal pasar, Suamba mengaku sudah berkoordinasi terkait hal tersebut. Hasil koordinasi dengan Dishub Provinsi Bali, halte Sarbagita sementara dipindah ke jembatan timbang. Sarbagita masih berfungsi.

Ditambahkannya, pemerintah terus berupaya melakukan penataan terminal. Pihaknya akan menyiapkan revitalisasi terminal secara keseluruhan. Selama ini di Terminal Batubulan terdapat 75 angkutan dengan waktu operasional pukul 06.00-16.00 Wita. “Saat ini masih melayani bus antarkabupaten, Singaraja-Amlapura-Bangli dan Klungkung,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Enam Pengurus Desa Adat di Karangasem Dikukuhkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *