GIANYAR, BALIPOST.com – Nekat mencuri ratusan potong baja pembatas di Jalan By- pass Ida Bagus Mantra, Muhammad Hosen akhirnya dibekuk oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukawati, Senin (10/6). Kini, pelaku 57 tahun asal Jember, Jawa Timur, itu mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukawati.
Kapolsek Sukawati AKP Suryadi dalam siaran persnya, Selasa (11/6), menerangkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa sepanjang By-pass I.B. Mantra sering terjadi kehilangan besi baja pembatas jalan. Menerima informasi itu, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukawati langsung melakukan penyelidikan. “Tim opsnal beberapa hari melakukan pengamatan mulai pukul 23.00 hingga 05.00 Wita,“ terangnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati IPTU I Gusti Ngurah Jaya Winangun.
Senin dini hari sekitar pukul 00.30, polisi bersama warga Banjar Pabean, Desa Ketewel, Sukawati, mencurigai seseorang yang sedang duduk di pembatas jalan. Ketika didekati, orang tersebut langsung kabur ke arah timur.
Tidak mau kehilangan mangsa, polisi melakukan pengejaran hingga ke arah pantai di wilayah Banjar Pabean. Namun, naas pelaku menghilang. Polisi tetap melakukan penyisiran hingga menemukan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam. Kendaraan dengan nopol DK 5868 AAN itu diduga milik pelaku.
Tim Opsnal Polsek Sukawati juga bergerak cepat mengumpulan informasi pemilik kendaraan itu. Polisi memeriksa saksi di sekitar Desa Ketewel hingga ke wilayah Denpasar Timur. Akhirnya diketahui orang yang diduga pelaku tinggal di sebuah kos-kosan di Banjar Kerta Jiwa, Desa Kesiman. “ Tim opsnal pun melakukan pengintaian di tempat kos tersebut beberapa jam. Alhasil, orang yang diduga pelaku pencurian berhasil ditangkap setelah sempat bersembunyi di kamar mandi belakang kosnya,“ katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah mencuri besi baja pembatas jalan di By-pass Mantra 15 kali. Dari tangan pelaku diamankan satu unit sepeda motor Honda PCX nopol 3974 ABO, 53 potong besi baja penyangga pembatas jalan seberat 250 kg, baut 15 kg, 2 buah kunci Inggris dan 1 buah tang. “Kerugian dari pencurian yang dilakukan oleh pelaku ditaksir Rp 300 Juta,“ jelas Suryadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara. (Manik Astajaya/balipost)