Petugas Satpol PP Gianyar melakukan sidak di salah satu vila di kawasan Desa Pejeng Kangin, Tampaksiring. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kabupaten Gianyar akhirnya menunjukkan taring dengan menyidak enam vila di seputaran Desa Pejeng Kangin, Kecamatan Tampaksiring, Selasa (11/6). Keenam vila yang diduga tidak berizin itu langsung menerima surat peringatan (SP) 1 dengan pemanggilan. Bila peringatan tersebut tidak diindahkan, petugas akan menjatuhkan SP berikutnya hingga berujung pada penyegelan.

Kepala Satpol PP Gianyar Made Watha memimpin langsung sidak tersebut bersama 20 personel. Mereka mendatangi sejumlah vila di kawasan Desa Pejeng Kangin. Dalam sidak yang berlangsung Selasa pagi, petugas menyasar enam vila. “Satu per satu vila di kawasan Pejeng Kangin didatangi. Dari data kami, vila yang kami cari ini tidak berizin,” ungkap Sekretaris Satpol PP Gianyar Adi Sandiana sepengetahuan Kasat Pol PP Made Watha.

Baca juga:  Atasi Kemacetan di Canggu, Badung Akan Bangun Jalur Pintas

Dikatakannya, kebanyakan vila tersebut hanya dijaga oleh penjaga. Satpol PP Gianyar pun menanyakan izin akomodasi tersebut. Namun, mereka sama sekali tidak mampu menunjukkan izin yang diminta petugas, baik IMB (Izin Mendirikan Bangunan) maupun izin usaha.

Mendapati hal itu, petugas memberikan mereka SP 1. Surat itu hanya diserahkan kepada yang menjaga vila. Setelah memperoleh SP 1, pihak vila diminta mendatangi kantor Satpol PP Gianyar pada Senin depan. “Kami minta menunjukkan seluruh izin mereka ke kantor,” ujarnya.

Baca juga:  Pilkada Serentak, Bali Masuk Daerah Rawan

Apabila mereka tidak mampu membawa berkas izin, akan dilanjutkan dengan melayangkan SP 2, seterusnya SP 3. “Selama memberikan SP 2, kami anjurkan vila itu mengurus izin ke Perizinan. Tugas kami sebatas itu,” jelas Adi Sandiana.

Apabila SP tidak diindahkan, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas. Bisa berupa penyegelan vila itu. sebab, kawasan Tampaksiring bukan areal perhotelan. Di Tampaksiring hanya boleh pondok wisata.

Baca juga:  Menggeliatkan Kerajinan Tenun Yang Sempat Vakum Ditengah Pandemi Covid-19

Selain tidak punya izin, keenam vila yang disidak juga melanggar Peraturan Gubernur Bali No.80 Tahun 2018 tentang Penggunaan Aksara Bali. “Keenam vila yang kami datangi tidak pakai plang aksara Bali. Kami juga sarankan supaya menambahkan aksara Bali,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *