DENPASAR, BALIPOST.com – Mengaku sebagai istri polisi dan menjadi anggota bhayangkari, penipu asal Sidoarjo, Jawa Timur, terdakwa Niswatun Badriyah (25), Selasa (11/6) dihukum pidana penjara selama tiga tahun. Majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP. Vonis itu masih lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Jaksa sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun). Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan, yakni mengaku bisa meloloskan I Ketut Widiyantara Udayana menjadi anggota polri. Terdakwa minta dana hingga Rp 639 juta.
Diuraikan bahwa kasus ini berawal pada 2017 lalu. Kala itu, terdakwa menyewa salah satu kamar kos milik korban di Jalan Tukad Balian, Gang Depo No.3, Renon, Denpasar. Kala itu terdakwa sering bertemu ibu korban Ni Made Muliadi sambil ngobrol. Salah satu obrolannya terdakwa mengaku dari keluarga polisi dan terdakwa juga mengaku sudah meluluskan orang jadi Akpol.
Dan saat itulah niat korban untuk menipu dan menawarkan apakah anak korban mau cari polisi. Di samping itu, terdakwa juga mengaku jika suaminya merupakan lulusan akpol dan sudah bertugas di Polres Klungkung. Korban pun terbuai dengan kata-kata manis dengan meminta tolong kepada terdakwa agar bisa lolos menjadi Polisi.
Untuk lolos, ada paket seharga Rp150 juta untuk langsung lulus jadi polisi. Tanpa berpikir panjang, korban pun tertarik dan menyanggupi biaya tersebut dengan menyerahkan uang kepada terdakwa secara bertahap.
Akan tetapi biaya yang dipatok Badriyah itu berkembang hingga mencapai Rp 639 juta. Namun apes, anak korba I Ketut Widiyantara Udayana tidak lolos ujian pertama yakni tes psikologi dan saksi I Ketut Widiyantara Udayana dijanjikan berangkat tapi sampai sekarang tidak diberangkatkan. (Miasa/balipost)