Petugas melakukan pemeliharaan jaringan listrik. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali memiliki kapasitas pembangkit sebesar 1.259 MW dengan bauran energi terbarukan kurang dari satu persen atau sekitar 4 MW. Di sisi lain pertumbuhan akan kelistrikan di Bali sebesar kurang lebih 50 MW per tahunnya.

Dengan ini diproyeksikan lima tahun ke depan akan terjadi krisis listrik di Bali, jika tidak segera disiapkan kapasitas terpasang antara 1.500 MW hingga 1.600 MW pada 2021-2022. Untuk menghindari krisis listrik ini, Pemerintah Provinsi Bali berencana mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali tentang Energi Bersih. Untuk mematangkan isi dari Rancangan Peraturan Gubernur Bali (Ranpergub) ini, dilakukan konsultasi/uji publik beberapa materi draft, Selasa (11/6) kemarin di Gedung Wiswa Sabha Utama.

Baca juga:  Tersangka Kasus Dana Aci dan Sesajen Belum Ditahan

Kasi Teknik Energi dan Ketenagalistrikan Disnaker Dan ESDM Bali I.B Setiawan memaparkan latar belakang dibuatnya aturan ini selain Bali akan krisis listrik lima tahun ke depan juga untuk memenuhi amanah RUEN serta KEN untuk meningkatkan bauran energi terbarukan hingga 23 persen di tahun 2025. Uji publik ini diharapkan bisa memberikan masukan untuk menyempurnakan Ranpergub sebelum nantinya ditetapkan menjadi Pergub.

Dalam uji publik tersebut, ada delapan pasal yang dibahas yaitu pasal 10, pasal 18, pasal 20, pasal 21, pasal 22, pasal 25 , pasal 26 dan pasal 27. Dari delapan pasal ini yang paling disorot adalah pasal 10 mengenai penyediaan dan pemanfaatan energi bersih yang bersumber dari energi terbarukan berupa panas bumi.
Para peserta uji publik mempertanyakan dan ingin pasal ini redaksinya diperjelas apakah panas bumi yang dimaksud adalah pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Bedugul atau tempat yang baru. “Seperti diketahui PLTP Bedugul adalah isu yang seksi dan selalu diributkan setiap topik ini muncul. Jadi diharapkan redaksi dalam pasal ini dipertegas apakah energi terbarukan panas bumi ini adalah PLTP Bedugul atau bukan,” ujar perwakilan dari Kadin Bali, Komang Gede Sebudi.

Baca juga:  Jaksa Lakukan Banding Untuk Vonis DKDA  

Menjawab pertanyaan ini, Setiawan menegaskan jika panas bumi ini bukanlah PLTP di Bedugul. Tetapi akan dicarikan lokasi baru yang tidak berpolemik sehingga energi terbarukan panas bumi bisa diterapkan di Bali.

Lokasi yang memungkinkan adalah daerah di Buleleng yaitu daerah Banyu Wedang dan daerah Batur, Bangli. Meski demikian untuk potensi ini ke depan tentu memerlukan studi kelayakan apakah bisa diterapkan sebagai pembangkit atau tidak. “Selain panas bumi, sumber listrik energi terbarukan di Bali yang berpotensi adalah energi surya sehingga didorong untuk membangun panel atap surya,” ujarnya.

Baca juga:  Ada Ribuan WNA Kantongi Izin Tinggal Tetap di Bali, Dominasinya dari Dua Negara Ini

Secara garis besar, uji publik terhadap Ranpergub mengenai energi bersih ini diterima semua partisipan dan sepakat mendukung. Diharapkan pihak yang hadir mensosialisasikan Ranpergub ini, sehingga sebelum ditandatangani oleh Gubernur nanti tidak ada catatan yang menyebabkan polemik dan pro kontra. (Wira Sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *