akomodasi
Ilustrasi. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Temuan puluhan hotel dan restoran yang tidak dapat dipungut Pajak Hotel dan Pajak Restoran membuat Pemkab Buleleng bertindak cepat. Secepatnya, Pemkab akan menetapkan usaha itu  terdaftar dalam Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Hal itu diungkapkan Sekkab Ir. Dewa Ketut Puspaka, M.P. usai sidang paripurna di gedung DPRD Buleleng Selasa (11/6). Puspaka mengatakan, puluhan hotel dan restoran yang tidak dipungut pajak itu tidak bisa dijadikan kesalahan yang dilakukan pemerintah. Ini karena, menyangkut legalitas perizinan dan penetapan sektor usaha terdaftar dalam NPWPD sama-sama memiliki kepentingan positif.

Satu sisi, usaha yang legel akan memudahkan pengelolaan dan pengembangan sebuah investasi wisata. Sebaliknya, pemerintah juga penting untuk mendaftarkan usaha bersangkutan dalam NPWPD sebagai dasar untuk memungut pajak yang dititipkan para wisatawan yang berlibur atau pengunjung restoran. “Saya kira ini sama-sama menguntungkan, sebab kalau tidak punya izin pengusaha sendiri akan kesulitan mengembangkan investasi. Sedangkan, pemkab perlu mencatat dalam NPWPD sebagai dasar memungut pajak, sehingga ini tidak bisa dipolitisir sebagai kesalahan pemerintah,” katanya.

Baca juga:  Restoran di Peliatan Terbakar, Dua Armada Damkar Dikerahkan

Meski demikian, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Buleleng ini sudah menyiapkan langkah strategis untuk menindaklanjuti puluhan hotel dan restoran yang belum dipungut pajak tersebut. Strategi itu adalah, memproses sesuai regulasi agar usaha tersebut tercatat dalam NPWPD.

Selain itu, memfasilitasi pengusaha yang belum mengurus Izin Mendidikan Bangunan (IMB) serta izin operasional. Kalau dua strategi ini bisa dilakukan dengan baik, ia meyakini pemerintah akan bisa memungut pajak sebagai sektor penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga:  Musim Angin Timur, Gelombang Laut Capai 2,5 hingga 3 meter

Pungutan pajak dan retribusi daerah menjadi catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan dalam pelaksanaan APBD Buleleng Tahun 2018. Sesuai LHP itu, pemerintah daerah masih perlu menggenjot sumber pemasukan daerah dari sektor pajak dan retribusi.

Dari LHP BPK terungkap piutang pajak daerah meningkat dari Rp 71.068.387.425,73 menjadi Rp 75.992.872.760,77 naik sebesar Rp 4.924.485.335,04 atau 6,93 persen. Tertinggi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 71.369.360.639,64. Piutang Pajak Hotel sebesar Rp 2.196.286.663,14, piutang Pajak Restoran Rp 1.495.847.039,93 dan piutang Pajak Air Tanah sebesar Rp 805.064.160.

Baca juga:  Sidak Hotel di Pecatu, DLHK Cium Ada Pelanggaran

BPK juga menemukan pendapatan sektor pajak belum optimal. Ini terjadi karena dari 641 wajib pajak (WP) yang ditetapkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) ada 29 hotel sudah memiliki izin operasi, namun belum ditetapkan dalam NPWPD.

Sementara dari 424 wajib pajak restoran, 13 restoran sudah memiliki izin operasi namun tidak memiliki NPWPD. Akibatnya, pemerintah daerah belum memungut Pajak Hotel Restoran sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2011. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *