Permendikbud RI No.51 Tahun 2018 adalah sebuah produk hukum, Peraturan Menteri yang harus ditaati oleh semua pihak. Dalam seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) ke sekolah negeri 2019 sekitar bulan Juni ini untuk tingkat SMP dan SMA menggunakan jalur zonasi 90 persen dari daya tampung sekolah. Zonasi adalah jarak tempat tinggal ke sekolah.

Yang mendapat prioritas lolos diterima ke SMP negeri atau ke SMA negeri adalah para siswa yang rumahnya terdekat dengan sekolah negeri tersebut. Berdasarkan pasal 26 (kelas VII SMP) dan pasal 29 (kelas X SMA), ayat 1 adalah: seleksi calon peserta didik baru yang menggunakan mekanisme daring dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

Baca juga:  Menhub Apresiasi Penyelesaian Konflik Transportasi di Tangerang

Untuk pasal 26 ayat 2 dan pasal 29 ayat 2 jangan disalahtafsirkan, salah menerjemahkan, salah menjabarkannya. Dalam pasal tersebut bunyinya: jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sama maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.

Pasal dan ayat ini jangan diartikan, jangan dijadikan bahwa PPDB harus menggunakan perankingan dengan cepat-cepatan mendaftar, hal ini salah besar. Menurut terjemahan saya adalah apabila jumlah siswa yang mendaftar melebihi kuota daya tampung sekolah barulah digunakan pasal 26 atau pasal 29 ayat 2 tersebut.

Baca juga:  BEI Tunggu Kepastian Regulasi Terkait Penunjukan Penyelenggara Bursa Karbon

Itu pun banyaknya siswa yang diseleksi cepat-cepatan mendaftar online tidak lebih dari 2-5 orang saja, untuk yang masuk daftar nomor urut ranking kelompok terakhir dari jumlah kuota yang jarak rumah ke sekolah persis sama jauh dekatnya.

Kepada para siswa yang akan ikut PPDB tahun 2019 ini, utamanya para orangtua siswa harus mangawasi, mengontrol ketat seleksi calon peserta didik baru yang menggunakan jalur prestasi (5%), sebelum dan sesudah PPDB selesai. Setiap tahun pelaksanaan PPDB telah banyak bergentayangan sertifikat/piagam penghargaan prestasi juara (katanya dapat dibeli). Hal semacam ini baru terlihat jelas kentara setelah PPDB selesai.

Baca juga:  Gedung Budaya Denpasar Perlu Spanduk

Mereka orangtua dan siswa yang curang kemudian pamer keberhasilan dengan sombongnya setelah dapat sekolah favorit dengan mudah walaupun melalui kecurangan. Teman satu kelas atau satu sekolah yang mengetahui tidak dapat protes, ke mana harus mengadu karena PPDB sudah selesai.

Jangankan bertanding, juara I atau II di tingkat provinsi dan juara I di tingkat kabupaten/kota, bertanding di tingkat sekolah, banjar, desa saja tidak pernah, tahu-tahu siswa tersebut lolos PPDB jalur prestasi (ini sudah menjadi rahasia umum, gampang dibuktikan tetapi sulit diberantas). Kesannya ada pembiaran kecurangan PPDB berjalan dengan mulus.

I Bagus Putu Sudarmaya

Peguyangan Kaja, Denpasar Utara

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *