Oleh I Putu Sudibawa
Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pendidikan Provinsi Bali sudah menyosialisasikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK. Pemerintah daerah sesuai kewenangannya menetapkan zonasi sekolah berkoordinasi dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah. Kemendikbud hanyalah pembuat kebijakan, sementara pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan setempat adalah pelaksana operasional.
Dalam paparan Gubernur Bali Wayan Koster (Bali Post, 27/05/2019), daya tampung SMA/SMK di Bali mencukupi, dan Gubernur minta Dinas Pendidikan Bali melaksanakan PPDB dengan baik. Disebutkan juga bahwa daya tampung SMA/SMK se-Bali saat ini sejumlah 76.827 bangku, sudah melebihi lulusan SMP tahun 2019 sebesar 65.081 siswa. Ada selisih sekitar 11.746 bangku.
Ini artinya tidak perlu ada kekhawatiran ada siswa di Bali yang tidak mendapatkan sekolah. Tidak semuanya dapat ditampung di sekolah negeri, diperkirakan ada 24.655 siswa yang akan bersekolah di sekolah swasta.
Aturan sistem zonasi PPDB 2019 ada yang berbeda dibanding tahun lalu. Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Regulasi ini mengatur tiga jalur proses PPDB. Yakni sistem zonasi, prestasi, dan perpindahan orangtua.
Dari tiga sistem tersebut, zonasi masih menjadi kebijakan paling sensitif. Permasalahan seputar zonasi selalu muncul dalam setiap pelaksanaan PPDB tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, untuk tahun ini mendapat perhatian khusus dari dua kementerian dengan mengeluarkan surat edaran bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 nomor 420/297315J tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB atau dapat diganti dengan surat pernyataan keterangan domisili dari orangtua/wali dilegalisasi kepala dusun dan kepala desa/lurah setempat yang menyatakan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat enam bulan sejak diterbitkannya surat keterangan. Pilihan sekolah sesuai zona masing-masing alamat calon peserta didik baru berdomisili.
Selain dengan zonasi PPDB juga memberi kesempatan calon siswa yang memiliki prestasi. Sertifikat internasional, minimal diikuti peserta asal dua negara dengan melampirkan daftar pendukung asal peserta. Sertifikat nasional, minimal diikuti peserta asal lima provinsi, dengan melampirkan daftar pendukung asal peserta. Sertifikat provinsi minimal diikuti peserta asal lima kabupaten/kota dengan melampirkan daftar pendukung asal peserta.
Apabila jumlah asal peserta tidak memenuhi syarat prestasi tingkat yang ditetapkan maka diturunkan menjadi satu level di bawahnya. Sertifikat prestasi yang diakui berdasarkan satu sertifikat nilai pembobotan prestasi tertinggi, dikecualikan sertifikat yang diperoleh secara berjenjang perlombaan/kejuaraan yang sama, nilai pembobotan ditambah bobot nilai sertifikat satu jenjang level di bawahnya.
Kuota ini paling banyak 5% ditentukan berdasarkan nilai Ujian Nasional dan pembobotan sertifikat penghargaan hasil perlombaan di bidang akademik maupun non-akademik. Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi dapat memilih sekolah di luar jalur zonasi.
Diatur juga, dalam jalur zonasi, peserta didik dari banjar adat/desa adat/desa pakraman/pihak lainnya: mempunyai ikatan perjanjian dengan pihak sekolah dibuktikan dengan surat yang sah disertai dokumen ikatan perjanjian dan surat pernyataan kepala sekolah bahwa memang benar sekolah ada ikatan perjanjian dengan banjar atau desa/pihak lainnya.
Untuk peserta didik keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan: Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Harapan (KKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Pusat.
Anak inklusi, dapat langsung diterima selama syarat ketentuan fisik terpenuhi yang dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi dari psikiater dan atau hasil assessment pihak sekolah. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali kuota paling banyak 5% ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan surat penugasan dan surat keterangan domisili dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Pemerataan Akses dan Mutu Pendidikan
Pemerintah melalui Kemdikbud berupaya ‘’memberangus’’ stereotif sekolah favorit dengan menerapkan sistem zonasi sekolah. Sebab, stereotif yang sudah lama ‘’berakar’’ di masyarakat itu hanya akan menciptakan ‘’jurang’’ yang lebih dalam antarsekolah. Kalau terus dibiarkan, siswa-siswa cenderung akan ‘’berlomba’’ mendaftar di sekolah tertentu yang dinilai prestisius dan mengabaikan sekolah lain. Akhirnya, akses pendidikan menjadi tidak rata di sebuah wilayah, sebab siswa dan orangtuanya cenderung pilih-pilih sekolah.
Sistem zonasi sekolah menjadi satu alternatif yang diterapkan untuk menghapus stereotif tersebut. Sebagaimana dikutip dari narasi tunggal Kemendikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa zonasi menjadi salah satu strategi pemerintah yang utuh dan terintegrasi.
Pemilihan sekolah favorit merupakan potret kecil dari siswa-siswi yang rela menempuh perjalanan berkilo-kilometer untuk bersekolah. Semua itu dilakukan agar siswa dapat belajar di sekolah, yang notabene disebut sekolah favorit. Agar bisa menimba ilmu di situ, siswa ikhlas menghabiskan sebagian waktu, tenaga, dan ongkosnya untuk bolak-balik ke sekolah setiap hari. Masalah itu tentunya akan berpengaruh besar terhadap proses belajar siswa di kelas. Sebab, energi yang seharusnya dipakai untuk menyerap materi pelajaran sudah banyak terkikis di jalan.
Kebijakan yang mulai diterapkan sejak tahun 2017 itu telah melalui pengkajian yang cukup panjang dan memerhatikan rekomendasi dari berbagai lembaga kredibel. Zonasi dipandang strategis untuk mempercepat pemerataan di sektor pendidikan. Sistem zonasi sekolah juga merupakan upaya mencegah penumpukan sumber daya manusia yang berkualitas dalam suatu wilayah tertentu. Dan mendorong pemerintah daerah serta peran serta masyarakat dalam pemerataan kualitas pendidikan sesuai amanat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Pelaksanaan sistem zonasi sekolah juga mempunyai sejumlah tujuan, yakni (1) menjamin pemerataan akses pendidikan, (2) mendorong kreativitas pendidik dalam kelas heterogen, (3) mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik, (4) menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri, meningkatkan akses layanan pendidikan pada kelompok rentan, (5) meningkatkan keragaman peserta didik di suatu sekolah, (6) mencegah penumpukan SDM berkualitas dalam suatu wilayah, dan (8) mendorong pemda dalam pemerataan kualitas pendidikan. Semua itu menjadi target yang ingin diwujudkan lewat sistem zonasi sekolah.
Sistem zonasi sekolah dinilai mampu meredam praktik-praktik yang tidak sesuai dalam penerimaan siswa baru. Kalau masih memakai cara lama, praktik tersebut akan terus terjadi. Sebab, siswa ‘’berebut’’ jatah kursi yang tersedia di sekolah favoritnya. Makanya, untuk memuluskan tujuan itu, orangtua rela melakukan hal-hal yang di luar sistem agar anaknya bisa diterima di salah satu sekolah favorit. Sebaliknya, dengan menggunakan sistem zonasi sekolah, praktik itu dapat ditekan. Sebab, distribusi siswa menjadi lebih rata di setiap sekolah dan meminimalkan pungutan liar.
Kerugian dan Keuntungan
Daya tampung pada jenjang sekolah zonasi/tujuan tidak sebanding dengan jumlah calon siswa lulusan dari jenjang sekolah asal lulusan. Jumlah dan kapasitas daya tampung sekolah zonasi/tujuan khususnya SMP negeri, SMA negeri, dan SMK negeri tidak sebanding dengan jumlah siswa lulusan dari jenjang sebelumnya. Sehingga proses seleksi terpaksa dilakukan sebagai konsekuensi logis terjadinya ketidakseimbangan jumlah lulusan dengan daya tampung sekolah lanjutan.
Lokasi sekolah zonasi/tujuan kebolehjadian tidak sesuai dengan zona lokasi asal tempat tinggal calon siswa meskipun lokasi sekolah asal calon siswa dalam satu zona dengan sekolah rujukan. Hal ini berpotensi terjadi pertentangan antara kebijakan zonasi berbasis sekolah asal atau zonasi berbasis lokasi tempat tinggal calon siswa.
Ruang gerak otonomi daerah yang dirasakan semakin dibatasai untuk mengatur dan mengelola pendidikan sesuai kondisi daerah masing-masing.
Sebagian masyarakat semakin merasa dibatasi demokratisasi kebebasan dalam hal memilih sekolah negeri. Sekolah negeri dibatasi untuk mendapatkan calon siswa dengan kualifikasi yang terbaik. Masyarakat lebih didorong memilih sekolah swasta sebagai alternatif sekolah negeri yang terbatas.
Di balik kelemahan yang terungkap di atas, beberapa kelebihan dari sistem zonasi adalah tidak diperlukan mobilisasi tinggi dari para siswa untuk mendaftar ke sekolah tujuan karena proses pendaftaran telah dilakukan sejak dari sekolah asal (sebelum lulus). Meskipun praktik meminimalkan mobilisasi siswa ini sudah dilakukan oleh beberapa daerah yang telah menerapkan sistem registrasi mandiri pada sistem PPDB online.
Sekolah-sekolah swasta lebih diuntungkan untuk mendapatkan calon siswa dengan kualifikasi yang rata-rata relatif tinggi karena sekolah negeri tidak lagi bisa menerima banyak siswa dengan kualifikasi yang terbaik. Kualifikasi distribusi siswa di sekolah negeri dan sekolah swasta lebih merata. Sekolah swasta lebih memiliki peran dalam proses pendidikan daripada sebelumnya karena ruang gerak sekolah negeri telah dibatasi dengan skema zonasi.
Penulis, Kepala SMAN 1 Rendang, Guru Ajeg Bali Bali Post 2007