DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Unit IV Satreskrim Polresta Denpasar menemukan burung langka dan dilindungi yaitu satu ekor burung elang jenis ular bido umur 1 tahun. Burung tersebut ditemukan di Jalan Nusa Indah Gang IV, Denpasar Timur, tepatnya di rumah I Komang Gede Winata (23), Selasa (28/5).
Winata yang merupakan pengangguran menjual burung tersebut lewat medsos karena kepepet uang. “Setelah mengamankan burung tersebut, penyidik mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan BKSDA Provinsi Bali. Oleh karena itu, kasus ini baru bisa dirilis,” tegas Kasatreskrim Kompol I Wayan Arta Ariawan didampingi Kanit IV Iptu M. Reza Pranata, Rabu (12/6).
Menurut Arta Ariawan, petugas mendatangi TKP pukul 10.00 Wita. Awalnya pelaku memasarkan satwa langka itu melalui Facebook dengan nama akun WINATA NAG NUSAINDAH. Pada akun pelaku men-share foto satwa dilindungi tersebut dan dipromosikan ke beberapa grup jual beli yang terdapat di Facebook. Salah satunya adalah grup Kicaumania.
“Setelah ditelusuri akun Facebook tersebut diketahui milik I Komang Gede Winata dengan alamat Jalan Nusa Indah Gang IV Nomor 4, Denpasar Timur,” ungkapnya.
Saat dilakukan pengecekan ke alamat ini, burung tersebut terikat di halaman tengah rumah pelaku.
Saat diperiksa, Winata mengaku membeli elang secara online seharga Rp 1,5 juta. Karena dia butuh uang maka burung itu dipasarkan dengan harga yang sama. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Denpasar untuk dilakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) junto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Burung tersebut dititipkan di BKSDA Bali,” kata mantan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)