DENPASAR, BALIPOST.com – Untuk mengoptimalkan implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5774 Tahun 2019 yang mewajibkan hotel, restoran, pasar modern/swalayan untuk mengutamakan pemanfaatan produk hasil industri lokal. Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Agung Sutha, dalam siaran persnya, Rabu (12/6).
Lebih detail Agung Sutha menjelaskan, surat edaran tersebut berisikan empat point penting yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Bali, Kepala OPD Provinsi Bali, Ketua MUDP, Ketua PHDI, Ketua PHRI Provinsi Bali, Ketua APRINDO dan Ketua Asosiasi Catering Provinsi Bali. Pada poin pertama, semua pihak diminta bersama-sama mensosialisasikan, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Pergub Nomor 99 Tahun 2018.
Berikutnya pada poin dua, seluruh jajaran pemerintah daerah agar memprioritaskan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali pada berbagai kesempatan acara dan kegiatan yang dilaksanakan.
Sedangkan point ketiga terdiri dari tiga hal yaitu hotel dan restoran diwajibkan memanfaatkan produk pertanian dan perikanan minimal 30 persen serta produk industri lokal Bali minimal 20 persen dari kebutuhannya. Sedangkan pasar modern/swalayan wajib memasarkan produk pertanian minimal 60 persen dan produk perikanan dan industri lokal Bali minimal 20 persen dari jumlah produk yang dipasarkan.
Surat edaran juga mengatur harga pembelian langsung dari petani, kelompok pembudidaya ikan dan perajin lokal Bali minimal 20 persen di atas biaya produksi dan dibayar tunai. Jika ditunda, pembayaran akan dilakukan melalui Perusahaan Daerah Provinsi Bali.
Pada poin ke empat surat edarannya, Gubernur Koster mengajak masyarakat untuk membangkitkan kebanggaan terhadap pemanfaatan produk lokal Bali dengan slogan “Cintailah Produk Dalam Negeri, Gunakanlah Produksi Daerah Sendiri”. (kmb/balipost)