NEGARA, BALIPOST.com – Kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Jembrana. Kasus ini terjadi di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Perbuatan bejat itu dilakukan kakek terhadap cucunya sendiri yang masih duduk di kelas 6 SD. Dari informasi, selain dicabuli, korban disekap di kamar namun berhasil melarikan diri.
Kejadiannya terjadi di salah satu rumah warga yang berlokasi di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Pasar, Desa Yehembang, Mendoyo sekitar tiga hari lalu. Kakek yang tega melakukan kejahatan seksual terhadap cucunya tersebut MW (57), seorang warga Banjar Munduk Anggrek, Desa Yehembang Kauh, Mendoyo.
Pelaku diduga mencabuli sandat (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 13 tahun yang tidak lain adalah cucunya sendiri. Dari informasi, Rabu (12/6), MW yang berprofesi sebagai pemulung mengajak Sandat ke rumah seorang warga di Banjar Pasar, Desa Yehembang, Mendoyo yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang rongsokan dengan dalih membantu mengumpulkan rongsokan.
Ketika sampai di rumah tersebut, pelaku mengajak korban masuk kamar dan menelanjangi serta mencabuli korban berulang kali. Merasa puas melampiaskan nafsu birahinya terhadap cucunya sendiri, pelaku kemudian menyekap korban di dalam kamar. Sementara pelaku pergi mencari rongsokan.
Karena disekap di kamar, korban takut dan naik ke loteng agar bisa keluar dan pulang ke rumah. Korban kemudian melapor kepada orang tuanya terkait kejadian yang dialaminya.
Orang tua korban kesehariannya tinggal di Banjar Wali, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Sementara korban yang masih duduk di kelas 6 SD tinggal bersama kakeknya di Banjar Munduk Anggrek, Desa Yehembang Kauh, Mendoyo.
Mendapat laporan dari korban, orang tua korban dan keluarganya berang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mendoyo. Pasca laporan dari keluarga korban, polisi telah menindaklanjuti dengan mengamankan terduga pelaku dan telah memeriksa saksi-saksi.
Kanit Reskrim Polsek Mendoyo Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara dikonfirmasi seizin Kapolsek Mendoyo membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut. Menurutnya penanganannya diarahkan ke Polres Jembrana karena di Polsek tidak ada unit PPA.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita dikonfirmasi melalui ponselnya mengaku masih ada di luar kota. Namun pihaknya akan mengecek laporan tersebut. (kmb/balipost)