Pekerja membongkar genteng yang sudah terpasang di Sentra IKM Celuk. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar mulai membidik sejumlah proyek pemerintah kabupaten (Pemkab) Gianyar yang mangkrak. Terdapat dua proyek yang dibidik karena semestinya rampung pada akhir 2018, namun tidak kunjung rampung, hingga akhirnya mangkrak.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gianyar, Putu Gede Darmawan, dihubungi Rabu (12/6) mengatakan proyek Pasar Silakarang mendapat pengaduan dari salah satu lembaga sosial masyarakat di Kabupaten Gianyar. Bahkan laporan itu sudah disampaikan ke Polda Bali, hingga ditembuskan ke Kejari Gianyar. “Sebetulnya laporan ke Polda. Kami hanya ditembuskan dari LSM Garda Tipikor,” katanya.

Baca juga:  Taufiq Ingin Segera Kembali Merumput

Menerima tembusan itu, Kejari Gianyar kini sedang menunggu hasil koordinasi dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). “APIP ini di Inspektorat. Kami selaku APH (aparat penegak hukum, red) menunggu APIP. Kami sudah bersurat ke APIP. Bagaimana balasannya. Nanti kami telaah lagi,” jelasnya.

Darmawan menambahkan, apabila APIP menyebut proyek mangkrak itu pidana, Kejari Gianyar akan bergerak melakukan pemeriksaan. “Maka kami ambil tindakan. Sekarang belum ada balasan, mungkin karena lama libur,” jelasnya.

Sembari menantikan hasil APIP, pihaknya terus memantau perkembangan proyek pasar yang kini dibiarkan mangkrak. Pihaknya juga menerima informasi terkait pengembalian dari salah satu proyek yang mangkrak itu. “Kami dengar ada pengembalian terkait pasar. Namun kami belum tahu, pengembaliannya itu untuk apa?” jelasnya.

Baca juga:  Dua Zona Merah di Bali akan Jalani Pembatasan Aktivitas Mulai 11 Januari

Darmawan menambahkan terkait kondisi itu perlu dilihat progress proyek itu. Hal menjadi perhatian ialah dari proses pembayaran hingga kontrak kerja. “Pembayaran gimana? Lihat juga kontraknya. Apakah uang yang dikeluarkan sesuai progress, ya, gak masalah,” terangnya.

Darmawan menegaskan apabila dalam pengerjaan proyek ada selisih, akan terancam ke ranah pidana. Namun ia menegaskan masih akan mendalami proyek ini. “Kalau ada selisih, baru kami masuk. Misalnya pengerjaan 50 persen, tapi uangnya keluar 70 persen, itu ada selisih,” ungkapnya.

Baca juga:  WHO : Enam Negara Laporkan COVID Jenis Baru di Peternakan Cerpelai

Proyek lainnya adalah gedung IKM Celuk. “Kasusnya juga sama dengan IKM celuk. Tapi kami belum ada surat perintah (penanganan) untuk itu. Baru sebatas info saja,” ucapnya.

Sementara itu, dalam papan proyek Pasar Silakarang ini terpampang dua nominal anggaran. Pertama anggaran sebesar Rp 3,2 miliar dari APBD Kabupaten Gianyar tahun 2018. Kedua, anggaran sebesar Rp 4,8 miliar dari Tugas Pembantuan (TP) APBD 2018. Proyek itu dimulai 7 Agustus 2018 dengan waktu pengerjaan 140 hari kalender. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *