DENPASAR, BALIPOST.com – Putusan majelis komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) dalam sidang sengketa ajudikasi informasi antara Pemohon Walhi Bali dengan Termohon Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Cabang Benoa, belum menemukan titik terang. Antara Pelindo III dengan Walhi Bali masih berbeda pendapat soal mengartikan putusan majelis KIP.
Sehingga waktu penyerahan dokumen reklamasi dan dokumen pendukungnya dalam waktu 14 hari terancam molor. Pasalnya, dalam rencana penyerahan dokumen reklamasi Pelabuhan Benoa di Pelindo III, Kamis (13/6) berlangsung alot.
Bahkan pihak Walhi tidak mau menerima dan menolak dokumen yang diserahkan. Sebab, dokumen itu dinilai tidak lengkap oleh Walhi. Satu yang menjadi perdebatan adalah soal Amdal sebagai pengajuan izin reklamsi dari kementerian lingkungan hidup.
Pelindo ngotot tidak mau memberikan dengan dalih bukan bagian dari putusan majelis KIP. Sedangkan Walhi menilai bahwa Amdal itu merupakan satu kesatuan dengan dokumen pendukung lainnya hingga terbit izin dari kementrian.
“Walhi Bali merasa bahwa Pelindo III masih tidak punya niat baik untuk memberikan dokumen-dokumen terkait perizinan reklamasi. Padahal sudah ada putusan dari KIP perizinan reklamasi yang diberikan Pelindo III seperti izin lingkungan, izin lokasi, izin pelaksaan beserta lampiran dan dokumen pendukungnya itu wajib dibuka dan salinanya diberikan ke Walhi Bali,” tandas I Made Juli Untung Pratama didampingi I Wayan Adi Sumiarta dari Walhi Bali.
Intinya, sambung dia, Pelindo III terlalu banyak ngeles dan tidak punya niat baik untuk memberikan dokumen yang sudah menjadi putusan KIP dalam sidang sengketa informasi. Memang, salah satu alasan menolak menerima dokumen yang berlangsung alot adalah pihak Pelindo III tidak memberikan Amdal.
Lantas, saat disinggung bahwa Pelindo III mengaku sudah ada niat baik memberikan dokumun beserta pendukung reklamasi sebagaimana putusan komisioner KIP? Pihak Walhi mengatakan jika memang mematuhi aturan dan mentaati putusan KIP, mestinya Pelindo III tidak ngeles dan mau memberikan Amdalnya.
Juni kembali menegaskan bahwa Amdal dengan izin lingkungan ini menjadi satu kesatuan. Tidak mungkin izin lingkungan itu keluar jika tidak ada Amdal.
Sementara karena alotnya penyerahan dokumen, pihak Pelindo sempat menawarkan solusi, untuk membuat berita acara dokumen apa saja yang mau diterima Walhi Bali. “Walhi tidak mau terima, karena dokumen tidak lengkap. Bikin aja berita acara begitu,” tandas Juni.
Usulan itu ditolak Pelindo. Pelindo mengusulkan note saja lampiran yang diterima Walhi. “Nanti kalau kurang, bisa disampaikan. Walhi belum nerima dokumen apanya?,” pinta Pelindo III yang kemarin dimotori oleh Astrid Fitria Kasih (pihak hukum Pelindo III) dan Wilis Aji selaku VP Corcom Pelindo III.
Astrid dalam kesempatan itu tetap bersikukuh mengatakan pihaknya sudah memberikan dokumen sebagaimana putusan majelis komisioner KIP. Di sana, tidak ada diharuskan meberikan Amdal.
Wilis menambahkan, yang dimasalahkan Walhi soal lampiran. “Kami akan cari win-win solution,” katanya.
Ia mengatakan, menurutnya bahwa Amdal itu HaKi (Hak atas kekayaan intelektual). “Dan itu produk kami. Dan HaKi itu berhak kami lindungi,” kilahnya.
Sambung Wilis, Amdal itu bisa saja diberikan, tapi harus jelas tujuannya. “Minta Amdal penggunaannya untuk apa? Mekanisme permohonan dan tujuan itu ada semua. Sehingga bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Wilis mengatakan, tidak mungkin Pelindo III yang merupakan BUMN membangun tanpa didasari atas izin. Dan karena tidak ada titik temu dan Walhi menolak menerima dokumen, karena adanya perbedaan tafsir soal putusan KIP, maka rencananya itu akan kembali dibahas di tempat sang pemutus, yakni KIP.
Sebelumnya, sengketa informai antara Walhi Bali dengan Termohon Pelindo III Cabang Benoa, Jumat (17/5) memasuki tahap putusan. Dalam amar putusannya, majelis komisioner KIP Agus Astapa didampingi anggota Gusti Ngurah Wirajasa dan Ketut Suharya Wiyasa, mengabulkan sebagian permohonan Pemohon.
Dari enam poin permohonan Pemohon (Walhi Bali), empat di antaranya yang dikabulkan. Yakni, izinkan lokasi kegiatan reklamasi beserta lampiran dan dokumen pendukungnya yang dikeluarkan Kementrian Perhubungan RI.
Kedua mengabulkan dibukanya izin pelaksaaan kegiatan reklamasi beserta lampiran dan dokumen pendukungnya yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan RI. Ketiga izin lingkungan kegiatan reklamasi beserta lampiran dan pendukungnya yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan keempat kerangka acuan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) kegiatan beserta lampiran dan dokumen pendukungnya yang dikeluarkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Sedangkan yang ditolak ada dua item permohonan Pemohon. Yaitu, soal matrik dan peta rencana pengelolaan (RKL) dalam dokumen RKL dan matrik dan peta rencana pemantauan lingkungan (RPL) dalam dokumen RPL. (Miasa/balipost)