WN Tanzania saat menjalani sidang di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penelor sabu-sabu yang jumlahnya mencapai sekilo, terdakwa Abdul Rahman Asuman, Kamis (13/6) dihukum selama 17 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day, menjelaskan bahwa terdakwa asal Tanzania, Afrika terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 113 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 5 miliar. Dan apabila tak mampu membayar hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa dapat menggantinya dengan pidana penjara selama delapan bulan. Atas putusan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Made Suardika langsung menerimanya.

Baca juga:  Gerebek Hotel di Teuku Umar, Germo PSK Ditangkap

Sedangkan JPU Kadek Wahyudi Ardika menanggapi dengan pikir-pikir karena vonis itu masih lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa. Terbongkar bahwa dalam perkara ini, Abdul Rahman Asuman menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke Bali lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Terdakwa menyembunyikan sabu-sabu yang beratnya 1 kilogram lebih itu dengan cara ditelan. Sabu-sabu yang dibalut dalam 99 butir kapsul itu tersimpan di organ pencernaan.
Terdakwa ke Bali menumpang pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar, Rabu (30/1) sekira pukul 18.00. Setelah melewati pemeriksaan mesin X-Ray, petugas Bea Cukai tak mendapati benda mencurigakan di barang bawaan terdakwa. Namun saat pemeriksaan badan, petugas mencurigai benda di tubuh terdakwa. Lantas terdakwa dikirim ke Rumah Sakit BIMC Kuta untuk dirontgent/CT Scan.

Baca juga:  PPK Pengadaan Kapal Dibui 15 Bulan

Hasilnya ditemukan benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan terdakwa. Usai diberikan obat, sekitar dua jam kemudian lewat anus bercampur dengan feses, keluarlah 82 kapsul.

Karena masih ada tertinggal, terdakwa dialihkan ke RSAD dan dengan cara yang sama keluar 17 kapsul. Setelah dicek, di dalam 99 kapsul itu berisi sabu-sabu yang berat total mencapai 1.130,96 gram. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *