DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaku penganiayaan terhadap karyawan swalayan, Ni Kadek Candrika Mirzani telah ditangkap, Kamis (13/6). Pelakunya, Dwi Aprianto dibekuk di kamar kosnya di Jalan Tukad Pakerisan, Denpasar Selatan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan perbuatan keji itu karena ingin memperkosa korban. Namun karena korban berteriak, pelaku melakukan penganiayaan.

Menurut Kapolsek Dentim Kompol Nyoman Karang Adiputra, Jumat (14/6), Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) dipimpin Panit I Reskrim Iptu Ketut Budiarsana melakukan penyelidikan ke seputaran Denpasar dan Tabanan. Saat penyelidikan di Tabanan, polisi mendapatkan surat tanda transaksi pembelian motor Mio warna hitam yang dikeluarkan oleh FIF.

Baca juga:  Ini, Asal dan Riwayat Pasien COVID-19 Meninggal Terbaru

Sedangkan di Denpasar berdasarkan SKCK yang ditemukan di kamar kos pelaku, tercantum alamat di Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan.
“Anggota kami langsung ke sana. Pelaku ditangkap sekitar pukul 17.00 Wita. Keterangan pelaku sedang didalami,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus penganiayaan berat hingga nyaris tewas menimpa Kadek Candrika Mirzani. Peristiwa itu terjadi di kos-kosan di Jalan Kapten Japa Gang XVIII No.10A, Denpasar Timur (Dentim), Selasa (11/6). Korban dipukul pakai palu dan ditusuk dengan gunting. Pelakunya Dwi Aprianto (32), driver ojek online. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kasus Remaja Dicekik dan Diperkosa, Pelakunya Ditangkap
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *