Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi santunan kematian, Jumat (14/6). Dua terpidana I Gede Astawa dan I Dewa Ketut Artawan yang ditahan di Rutan Kelas IIB Negara sejak pelimpaha  tahap dua itu, didatangi tim Kejari Jembrana untuk eksekusi badan sekaligus kesanggupan pengembalian uang pengganti serta denda.

Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra ditemui di Kejari Jembrana mengatakan eksekusi dua terpidana kasus korupsi Santunan Dana Kematian itu setelah Kejari menerima putusan pengadilan tindak pidana korupsi Denpasar. Jaksa melakukan eksekusi lantaran dua terpidana ini tidak melakukan upaya hukum lain.

Begitu juga jaksa juga menyatakan menerima putusan. Sehingga putusan yang memvonis keduanya 4 tahun pidana penjara itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Dibeberkan Ivan, kedua terpidana yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dusun/Klian Banjar di Desa Tukadaya itu dinyatakan melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mereka masing-masing diganjar hukuman penjara 4 tahun pidana penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti kurungan 1 bulan.

Baca juga:  Hotel White Rose akan Dieksekusi

Yang berbeda menurutnya adalah vonis terkait uang pengganti. Untuk terdakwa I Gede Astawa, dipidana membayar uang pengganti sebesar Rp 32.700.000. “Bila tidak dibayar akan diganti dengan penjara tiga bulan,” tandas Ivan.

Sementara untuk terdakwa I Dewa Ketut Artawan, mantan Klian Banjar Sarikuning Tulungagung Tukadaya dipidana membayar uang pengganti Rp 70.400.000. Bila tidak membayar uang pengganti, terpidana harus menjalani pidana penjara selama 6 bulan.

Baca juga:  Tanpa Izin dan Pekerjakan TKA, Satpol PP Peringati Restoran

Saat eksekusi, juga disampaikan kepada dua terpidana bahwa untuk denda dan uang pengganti diberikan waktu sampai satu bulan setelah putusan inkrah. Namun dari pemberitahuan saat eksekusi, kedua terpidana kepada Jaksa mengaku belum memastikan apakah akan membayar atau memilih hukuman penjara sesuai putusan. “Kami masih menunggu kepastian pembayaran kedua terpidan ini. Kalau memang uang pengganti dibayar akan diserahkan ke kas negara,” terangnya.

Dengan putusan inkrah dua terpidana ini, maka Kasus Korupsi Santunan Kematian ini telah menjerat tiga orang. Sebelumnya, satu terpidana lainnya yakni oknum PNS di Dinas Sosial, Indah Suryaningsih juga telah divonis 4 tahun pidana penjara.

Selain pidana penjara, terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 171 juta, ketiganya terpidana ini saling berkaitan untuk mencairkan santunan kematian dengan obyek fiktif. Modusnya dengan membuat pengajuan seolah-olah ada warga yang meninggal dunia.

Baca juga:  Eksekusi Sujena, JPU Siapkan Panggilan Kedua

Setelah nanti dana santunan tersebut cair, hasilnya akan dibagi sesuai peran masing-masing. Untuk pembagiannya, apabila Indah yang membuat dokumen fiktif, maka mendapatkan bagian Rp 1 juta dan kadus menerima masing-masing Rp 500 ribu.

Namun, bila dua kadus tersebut yang membuat dokumen fiktif, pembagiannya Indah Rp 800 ribu dan kadus Rp 700 ribu. Program santunan kematian yang merupakan program Pemkab Jembrana menganggarkan Rp1,5 juta untuk setiap warga meninggal.

Dengan adanya kerjasama ini, maka dana santunan ini bisa lolos hingga ratusan berkas. Belakangan selain tiga terpidana ini, masih ada beberapa tersangka lain yang didalami oleh penyidik Unit Tipidkor Polres Jembrana. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *