oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga melakukan aksi pencabulan, pria asal Kupang, terdakwa berinisial FM alias Rcd (19), Kamis (13/6) diadili di PN Denpasar.
JPU Dina K Sitepu di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adyana Dewi, menjerat terdakwa dengan dua pasal ulah perbuatannya.

Yakni, Pasal 289 KUHP. Terdakwa disebut telah bertindak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.

Baca juga:  Pekerja EO Dituntut 9 Tahun Penjara

Pasal kedua yakni Pasal 281 ayat (1) KUHP. Terdakwa disebut dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada disitu bertetangan dengan kehendaknya, yaitu melanggar kesusilaan.

Peristiwa itu berawal Selasa (26/2), persisnya terjadi di pinggir Jalan Drupadi, Gang Khayangan, Desa Seminyak, Kuta, Badung. Malam itu korban berinisial EO sedang berjalan kaki menuju Toko Holiday untuk membeli minuman.

Kala itu terdakwa datang dari arah timur ke barat dengan mengedarai sepeda motor Vario warna hitam DK 334 ABG. Dan terdakwa melihat korban dari belakang.

Baca juga:  Kasus Narkoba Anak Ketua DPRD Klungkung, Tuntutan Cuma Setahun

Rupanya dia nafsu melihat korban ketika melihat lekukan tubuh bule itu. Lalu terdakwa mendekati.

Namun saat itu dia pura-pura melewati namun melirik korban. Sedetik kemudian terdakwa berbalik dengan sepeda motornya dan menghampiri korban.

Dengan nafsunya, tangan kiri terdakwa meremas bagian intim korban. Turis itu pun berontak menangkis dan langsung berteriak dan minta tolong supaya menelepon polisi.

Pelaku kabur. Sementara korban yang terlanjur malu melaporkan peristiwa itu ke polisi, hingga terdakwa berhsil ditangkap. (Miasa/balipost)

Baca juga:  WNA Duel Viral di Medsos, Ini Kata Kasatreskrim
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *