MANGUPURA, BALIPOST.com – Untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian di Bandara Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mulai menerapkan autogate. Ini merupakan sarana untuk mempermudah proses pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai terutama keimigrasian terhadap WNA maupun WNI.
Pengadaan perangkat autogate di TPI Ngurah Rai merupakan salah satu bentuk kerjasama yang terjalin antara pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dengan PT. Angkasa Pura I. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Amran Aris, fasilitas autogate ini tersedia bagi WNI di terminal kedatangan dan keberangkatan.
Sementara bagi WNA, fasilitas ini hanya tersedia di terminal keberangkatan. “Jumlah autogate yang tesedia di TPI Ngurah Rai adalah sebanyak 6 unit di terminal kedatangan dan 10 unit di terminal keberangkatan,” katanya saat ditemui disela pengecekan pengoperasian autogate di terminal Internasional Bandara Ngurah Rai, Jumat (14/6).
Diungkapkannya, saat ini pemeriksaan Keimigrasian dengan pengambilan sidik jari dan foto wajah telah diterapkan kepada seluruh WNA yang masuk ke Indonesia melalui TPI Ngurah Rai. Sehingga kata Amran, pada saat keberangkatan mereka dapat menggunakan fasilitas autogate.
Diakuinya, untuk proses pemeriksaan Keimigrasian di terminal kedatangan internasional dengan pengambilan foto wajah dan sidik jari memerlukan waktu sekitar 35-60 detik per penumpang. Sedangkan pemeriksaan Keimigrasian terhadap penumpang di terminal keberangkatan internasional dengan menggunakan autogate hanya memerlukan waktu sekitar 35-45 detik per penumpang.
Penyediaan autogate bagi WNA merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang diharapkan mampu mengurangi penumpukan antrean penumpang karena dapat mempersingkat waktu yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan Keimigrasian. Sehingga, dengan berkurangnya penumpukan antrian penumpang dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Keimigrasian di TPI Ngurah Rai yang akan berdampak baik terhadap citra pariwisata Indonesia di mata dunia, khususnya pariwisata Bali.
Sementara, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Hajar Aswad menjelaskan, untuk penerapan autogate ini sesuai dengan surat edaran dari dirjen imigrasi untuk tertanggal 30 April 2019. Sedangkan untuk masa sosialisasi sudah dilakukan selama 1 bulan sejak dikeluarkannya surat edaran.
Sedangkan, untuk autogate di terminal keberangkatan, baru bisa digunakan untuk 12 negara. Diantaranya, Brunei Darusalam, Kamboja, Laos, Timur Leste, Malaysia, Myanmar, Philipina, Singapura, Thailand, Vietnam, Australia, NewZealand. “Di Indonesia, penggunaan autogate ini baru pertama kali diterapkan,” ujarnya.
Salah seorang warga negara Australia, Neville yang ditemui usai memanfaatkan fasilitas autogate mengaku senang. Karena pemeriksaan melalui autogate, lebih cepat dibandingkan dengan pengecekan secara manual. (Yudi Karnaedi/balipost)