NEGARA, BALIPOST.com – Puluhan ton daging ayam dari Jawa yang hendak masuk ke Bali melalui Gilimanuk ditolak. Hal ini lantaran izin produk tersebut belum lengkap.

Salah satunya, rekomendasi pengiriman dari daerah penerima daging maupun daerah asal pengiriman. Hal itu diketahui saat sidak yang dilakukan gabungan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali, Kepolisian serta Paguyuban Peternak Ayam Buras (PPAB) Bali Kamis (13/6) malam hingga Jumat (14/6) dinihari.

Sidak yang digelar di areal Jembatan Timbang Cekik ini memang sengaja untuk mengetahui pengiriman daging ayam dari Jawa masuk ke Bali. Operasi yang berlangsung dari pukul 22.00 Wita hingga 05.00 Wita itu memeriksa sekurangnya tujuh kendaraan barang, di antaranya lima mobil L300 dan dua unit truk.

Baca juga:  LP Kerobokan Over Kapasitas, Tahanan Digeser ke Tiga Lokasi

Saat diperiksa petugas gabungan, sopir memang mampu menunjukkan sejumlah dokumen pengiriman, seperti misalnya surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal pengiriman dan sertifikat kesehatan hewan dari karantina daerah pengeluaran.

Tetapi setelah diteliti, mereka tidak membawa surat rekomendasi pemasukan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemprov Bali. Di samping juga surat rekomendasi pengeluaran dari Dinas Peternakan Daerah asal daging ayam tersebut.

Dari ketujuh kendaraan yang sempat terjaring itu, total sekitar 22,5 ton daging ayam. Selanjutnya semua kendaraan penuh dengan muatan daging tersebut ditolak atau dikembalikan ke daerah asal.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali, Wayan Mardiana mengatakan upaya yang dilakukan tim gabungan ini guna mendapatkan fakta pengiriman daging ke Bali, khususnya daging ayam yang selama ini menimbulkan keresahan para peternak ayam mandiri di Bali. Ternyata dari sidak, semua pengiriman daging ayam dari Pulau Jawa itu tidak lengkap dari sisi dokumen terutama terkait surat rekomendasi dari Dinas terkait.

Baca juga:  Digagalkan, Masuknya Ikan Segar Tanpa Dokumen

Baik itu dari Dinas daerah penerima, maupun daerah pengiriman. “Di samping harus memiliki dokumen SKKH dan sertifikat kesehatan hewan dari Karantina asal, juga semestinya dilengkapi dengan surat rekomendasi pengeluaran dari Dinas Peternakan asal daging itu,” terang Mardiana.

Bila nantinya masih ditemukan hal serupa (pengiriman) tanpa rekomendasi dari Dinas terkait, bisa jadi akan ditindak lebih tegas yakni dengan pemusnahan. Fakta dari hasil sidak ini nantinya akan disampaikan ke sejumlah pihak, termasuk ke Komisi II DPRD Provinsi Bali.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Masih Terus Dilaporkan Bali, Hasil Penelusuran Ada 3 Penyebabnya

Sementara itu Ketua PPAB Bali I Ketut Yahya Kurniadi mengatakan masuknya daging ayam dari Jawa ini merusak produksi ayam dan harga jual di Bali. Para pengusaha lokal Bali yang selama ini telah mengupayakan agar harga stabil, terdesak dengan masuknya daging ayam dari luar pulau. “Sudah sepekan ini banyak daging ayam dari luar pulau masuk, khusunya Jawa. Dan dampaknya banyak, selain merusak harga juga menyingkirkan para peternak lokal yang selama ini sudah berupaya memenuhi kebutuhan pasar di Bali,” ujar Yahya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *