NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kota Negara, menangkap residivis I Gusti Putu Wardika alias Ngurah Ojek (34) dari Banjar Berangbang, Desa Berangbang, Kecamatan Negara. Tersangka ditahan karena kembali melakukan pencurian pada Jumat (7/6) malam di rumah pensiunan PNS Ketut Wiratma di Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.
Kapolsek Kota Negara Kompol Ketut Maret didampingi Kanit Reskrim Polsek Negara Iptu I Komang Renta , Jumat (14/6) mengatakan tersangka ditahan pasca melakukan pencurian di rumah korban Ketut Wiratma. Pihaknya melakukan penyelidikan dan berawal dari penemuan satu unit sepeda motor Honda Vario DK 6055 ZI yang diduga milik pelaku yang ditinggalkan di jalan depan rumah korban.
Kemudian polisi melakukan penyisiran di area tempat kejadian. Dari hasil penyelidikan diduga pelaku masuk ke pekarangan melalui memanjat tembok sebelah barat dan masuk ke dalam rumah dengan cara mendorong daun pintu double dan mendorong pengait engselnya sehingga pintu bisa terbuka.
Pelaku berhasil mengambil perhiasan emas dalam dompet warna hitam yang ada di dalam lemari pakaian. Sedangkan kotak warna merah yang ada tulisan cash box tidak bisa dibuka oleh pelaku.
Tiba-tiba pemilik rumah datang sehingga pelaku kabur ke arah pintu dapur. Tersangka melompat tembok pagar di bagian selatan yang berbatasan dengan sungai.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pemilik sepeda motor yang dinaiki Wardika adalah S alias Gek berasal dari Desa Tuwed. Ketika dilakukan interograsi S mengaku kalau motor tersebut sempat dipinjam oleh pacarnya, I Gusti Putu Wardika. Dari keterangan tersebut, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku yang merupakan residivis pencuri yang sering menyasar rumah kosong.
Tersangka juga pernah mencuri di wilayah Denpasar dan Jember. Dari pengakuan tersangka, ia mengambil perhiasan emas sebanyak 4 pasang gelang, 2 buah kalung emas, 2 buah cincin emas dengan kerugian Rp 5 juta. (kmb/balipost)