DENPASAR, BALIPOST.com – Presiden Joko Widodo dijadwalkan membuka pawai Pesta Kesenian Bali (PKB) 2019 pada Sabtu (15/6). Pesta Kesenian Bali yang setiap tahunnya dipusatkan di Art Centre, Jl Nusa Indah, Sumerta, Denpasar ini digunakan warga Desa Adat Sumerta untuk menyuarakan penolakan rencana reklamasi Teluk Benoa.

Untuk menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo kali ini, warga Desa Adat Sumerta yang dikoordinir BAMPER (Barisan Muda Perjuangan) Sumerta mendirikan baliho selamat datang kepada Presiden Joko Widodo. Baliho yang didirikan pada Jumat (14/6) malam di pertigaan Jl. Nusa Indah – Jl. Hayam Wuruk yang merupakan akses masuk menuju Art Centre.

Baca juga:  Nyepi, Layanan Bank di Bali Tutup Tiga Hari

Baliho ini bertuliskan “Selamat Datang Bapak Presiden Joko Widodo Sudah Saatnya Batalkan Perpres No. 51 Th 2014.”  Selain mendirikan baliho, mereka juga memasang puluhan bendera ForBALI di sepanjang Jl. Nusa Indah.

Wayan Wirata, salah satu warga yang turut serta mendirikan baliho dan juga klian Banjar Bengkel, Sumerta menyampaikan bahwa pendirian baliho ini merupakan inisiatif warga Desa Adat Sumerta untuk menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo. Selain sebagai ucapan selamat datang, sekaligus menyampaikan pesan kepada Joko Widodo yang telah meraup 92% suara di Bali pada Pilpres yang lalu agar segera mengambil tindakan untuk merespon perjuangan rakyat Bali selama ini dan segera membatalkan Perpres 51/2014 warisan rezim sebelumnya.

Baca juga:  Kumulatif COVID-19 Bali Lampaui 13.000 Orang

“Memasuki tahun ke-6 rakyat Bali berjuang menolak reklamasi Teluk Benoa oleh TWBI, saatnya Jokowi berpihak pada rakyat Bali,” ujar Wayan.

Ketua BAMPER Sumerta, I Wayan Murdika yang juga Kadus Banjar Peken ketika ditemui saat pendirian baliho menyampaikan BAMPER Sumerta yang telah diberi mandat oleh Bendesa Adat Sumerta untuk mengawal perjuangan dan sikap Desa Adat Sumerta dalam perjuangan menolak reklamasi Teluk Benoa akan terus konsisten. Sikap dan keputusan Desa Adat Sumerta untuk menolak reklamasi Teluk Benoa dan meminta Presiden Joko Widodo segera merevisi atau mencabut Perpres 51/2014 sesuai surat yang telah diajukan Gubernur Bali. “Sejak diterbitkan Perpres tersebut SBY 5 tahun yang lalu reklamasi Teluk Benoa seluas 700 ha tidak bisa berjalan atau terlaksana, penyebabnya adalah adanya perlawanan dan penolakan oleh masyarakat Bali. Kalaupun ada yang bertanya mengapa kami mendesak pembatalan perpres tersebut, toh selama ini reklamasi tidak jalan? Karena selama perpres tersebut masih berlaku, selama itu pula Teluk Benoa masih terancam untuk direklamasi seluas 700 ha,” jelasnya. (kmb/balipost)

Baca juga:  Terlibat Kasus Ganja, Nanang Dihukum 13 Tahun Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *