DENPASAR, BALIPOST.com – Hingga Juni, kasus positif rabies di Bali pada anjing tercatat 115 kasus. Jumlah ini terbanyak terjadi di Kabupaten Karangasem sebanyak 32 kasus, Bangli sebanyak 26 kasus dan Buleleng sebanyak 16 kasus.

Karenanya tiga kabupaten ini masuk ke dalam zona merah untuk kasus rabies di Bali. Sementara untuk zona hijau atau tidak ditemukan kasus lebih dari setahun adalah Kota Denpasar dan Nusa Penida. ”Untuk Kota Denpasar tidak terjadi kasus rabies pada anjing selama tiga tahun berturut-turut sementara untuk Nusa Penida sudah selama lima tahun. Dua daerah ini masuk dalam zona hijau. Sementara kabupaten sisanya masuk dalam zona kuning kecuali Tabanan yang mulai ke hijau karena selama tahun 2019 ini belum ada kasus positif,” ujar Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali, Wayan Mardiana, Jumat (15/6).

Tingginya kasus positif rabies pada anjing di kabupaten Bangli, Karangasem dan Buleleng kata Mardiana ada banyak faktor yang mempengaruhi. Pertama sasaran vaksinasinya kurang dari 90 persen.

Baca juga:  Sempat Minta Maaf dan Menangis, WN Rusia Menari di Pura Pengubengan Dideportasi

Masih rendahnya cakupan vaksinasi ini karena topografi ke tiga Kabupaten ini berbukit-bukit sehingga menjadi kesulitan bagi petugas untuk menangkap anjing liar maupun diliarkan untuk divaksin. Kedua, kesadaran masyarakat untuk memelihara anjingnya dengan baik seperti mengikat dan mengandangkannya masih rendah.

Sebagian besar populasi anjing masih diliarkan sehingga rentan terkena virus rabies. Sementara untuk Denpasar yang masuk dalam zona hijau atau tidak ada kasus selama lebih dari satu tahun, dikarenakan cakupan vaksinasi di atas 90 persen, masyarakat juga sudah banyak yang sadar untuk tidak meliarkan anjing peliharannya. ”Diharapkan nanti seluruh masyarakat yang ada di Bali memiliki kesadaran untuk tidak meliarkan anjingnya dan rutin memberikan vaksin,” ujar Mardiana.

Mengenai kesadaran masyarakat Bali untuk tidak meliarkan anjingnya secara umum ternyata masih cukup rendah. Dari prediksi populasi anjing tahun 2019 sebanyak 579.000 ekor ternyata 70 persen diantaranya termasuk anjing peliharaan yang diliarkan oleh pemiliknya, 15 persen anjing liar dan hanya 15 persen yang dipelihara dengan baik dalam artian tidak diliarkan.

Baca juga:  Sterilisasi Hewan Penular Rabies

Karenanya, selain terus menerus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak meliarkan anjingnya, tahun 2019 ini pula pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali menaikkan terget cakupan vaksinasi massal. Jika dulu targetnya 70 persen dari prediksi populasi, maka tahun 2019 ini menjadi 95 persen.

Hingga saat ini jumlah anjing yang tervaksin selama pelaksanaan vaksinasi massal mencapai 466.170 ekor atau 80,74 persen. ”Sehingga masih menyisakan 15 persen target. Semoga bisa dicapai sampai akhir Juni ini,” kata Mardiana.

Setelah pelaksanaan vaksinasi massal berakhir, langkah selanjutnya yang dilakukan adalah langkah surveilan, berupa pemeriksaan darah untuk anjing-anjing yang sudah tervaksin untuk mengetahui daya tahan tubuhnya terhadap rabies setelah tervaksin.

Diakui Mardiana, Bali sudah selama 11 tahun belum juga bebas rabies. Syarat rabies sendiri adalah dua tahun berturut-turut tidak boleh ada kasus positif baik pada anjing maupun manusia.

Baca juga:  Akhir Masa Jabatan, DPRD Buleleng Sahkan 4 Perda Ini

Namun, sepanjang 11 tahun tersebut, kasus positif pada anjing masih terus ditemukan. Karenanya agar bisa Bali bebas rabies, diharapkan kerjasama dari masyarakat terutama kesadarannya untuk tidak meliarkan anjingnya dan rutin memvaksin anjingnya. ”Jika memiliki anjing betina dan memiliki anak, meski induknya sudah divaksin, anak-anaknya harus segera pula divaksin saat usianya sudah dua bulan. Sebab, kebanyakan kasus positif rabies dari anak anjing yang belum tervaksin ini,” jelasnya.

Selain itu jika tidak mampu memelihara anjing, jangan dibuang sembarangan seperti di pasar, kuburan maupun pantai. Akan lebih baik melaporkan keberadaan anjing tidak diinginkan ini kepada Dinas Peternakan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Dari sana, pihak Dinas akan meneruskan anjing-anjing ini ke tempat penampungan yang konsen terhadap anjing-anjing tidak diinginkan. Adapun tempat penampungan anjing ini sudah ada di Badung, Karangasem dan Tabanan.

Apabila menjual atau membeli anjing, pastikan anjing tersebut sudah tervaksin. Sehingga mencegah terjadinya penyebaran virus rabies antara kabupaten/kota. (Wira Sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *