DENPASAR, BALIPOST.com – Petugas Polresta Denpasar melimpahkan berkas dan tersangka kasus perampokan dengan tersangka orang asing, Senin (17/6). Menggunakan baju oranye serta kaki dan tangan dirantai, kedua perampok bersenjata api itu diterima Kasipidum Kejari Denpasar Eka Widanta bersama tim jaksa yang ditunjuk.
Dua perampok yang dijerat Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP itu adalah Georii Zhukov (40) dan Robert Haupt (42). “Berkas pelimpahan tahap II sudah kami terima. Tersangka kami tahan di LP Kerobokan,” tandas Eka Widanta.
Dijelaskannya, kedua tersangka berkewarganegaraan Rusia ini diduga terlibat perampokan bersama empat orangnya lainnya di Money Changer Jalan Pratama, Lingkungan Teroro, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Selasa (19/3) lalu. Untuk membuktikan aksi kejahatan tersangka, Eka Widanta menunjuk dua jaksa yakni Dewa Lanang Raharja dan Oka Adikarini.
Dalam kasus pencurian dengan kekerasan ini, mestinya ada tiga orang yang digiring ke kejaksaan. Namun, saat polisi melakukan penangkapan, satu orang yakni Alexei Korotkikh (44) ditembak mati oleh petugas dari Polresta Denpasar. Korotkikh diduga memimpin enam orang merampok kantor penukaran mata uang asing PT Bali Maspintjinra di Nusa Dua, Badung. Sementara empat tersangka lagi masih buron.
Komplotan perampok asal Rusia itu mengendarai mobil Toyota Avanza warna putih.
Dalam aksinya, mereka melumpuhkan tiga orang penjaga, lalu membawa kabur brankas berisi uang Rp 800 juta dan sejumlah mata uang asing senilai Rp 100 juta. (Miasa/balipost)