Satpol PP Karangasem melakukan sidak aktivitas galian C di Sebudi. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem kembali melakukan sidak terhadap aktivitas galian C di Desa Sebudi, Selat, Senin (17/6). Dari hasil sidak yang dilakukan, 18 pengusaha galian C belum mengantongi izin galian.

Kasatpol PP Karangasem I Ketut Wage Saputra di sela-sela sidak mengungkapkan, pihaknya terus mengedukasi pengusaha galian untuk segera mengurus izin galian. Sebab, hingga saat ini masih cukup banyak pengusaha galian yang belum juga mengantongi izin. “Data yang kami miliki, 18 pengusaha galian yang sampai detik ini belum mempunyai izin galian. Sementara pengusaha lainnya sudah mengurus izin,” ujarnya.

Baca juga:  Lulus Pendidikan, Lari dari Mapolda Bali sampai Polres Tabanan

Ia akan terus mendorong pengusaha yang belum mengantongi izin supaya segera mengurusnya. Pihaknya masih memberikan toleransi bagi pengusaha untuk mengurus izin sampai Juli mendatang. Jika sampai batas waktu yang diberikan tidak juga mengantongi izin, pengusaha ini bakal diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sudah berikan waktu hingga enam bulan. Jadi, waktu yang diberikan seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mengurus izin. waktunya tinggal sebulan lagi. Jika sampai Juli nanti pengusaha belum juga mengantongi ini, jelas akan ditindak tegas. Tidak ada istilah toleransi lagi,” tegas Wage Saputra.

Baca juga:  Soal Bebas Plastik Sekali Pakai, Daerah Lain Diminta Contoh Bali

Dijelaskannya, izin yang wajib dikantongi oleh pengusaha galian di antaranya izin eksplorasi, izin penunjang berupa IPR, izin dan Lingkungan IU operasi dan produksi. Setelah syarat-syarat itu terpenuhi, baru pengusaha bisa melakukan aktivitas galian. “Kami tekankan segeralah urus izin itu. Kami tak mau setiap disambangi pengusaha terus bilang berproses. Kalau terus berproses kapan dapat izinnya,” ungkapnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *