Pilkada
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyelenggaraan kepala daerah (Pilkada) serentak di Bali masih menunggu KPU RI. Rencananya, Pilkada serentak di enam kabupaten dan kota di Bali dilangsungkan September 2020.

“Untuk bulannya sudah pasti September. Hanya tanggalnya masih menunggu KPU RI,” kata Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan, Senin (17/6).

Gede John yang menaungi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bali mengatakan, untuk pilkada serentak di Bali masih dilakukan penyusunan perencanaan, termasuk rencana penganggaran pilkada di masing-masing KPU Kabupaten dan kota. Enam kabupaten dan kota yang akan mengikuti pilkada diantaranya, Denpasar, Badung, Karangasem, Bangli, Tabanan, Jembrana.

Baca juga:  Meski Sudah Zona Orange, Empat Daerah Ini Tetap Penyumbang Terbanyak Kasus COVID-19

Untuk pelaksanaan September 2020, akan ditentukan oleh KPU RI. Karena pilkada serentak ini juga dilaksanakan di daerah lain di luar Bali. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *