Kini saya merasakan investasi tak lagi terbatasi oleh Perda Kawasan Jalur Hijau. Terbukti wilayah yang jadi kawasan jalur hijau juga tak jelas.
Dulu jika kita melewati areal persawahan, paling tidak kita akan menjumpai papan atau patok yang berisi petunjuk bahwa kawasan tersebut masuk kawasan jalur hijau. Bahkan penegakan Perda terhadap bangunan yang melanggar kawasan jalur hijau juga jelas.
Kini seiring dengan makin maraknya investasi kawasan jalur hijau tak jelas. Bahkan pembangunan untuk fasilitas pariwisata mendominasi. Banyak hotel dan vila berdiri di kawasan pertanian.
Bahkan izinnya juga turun mesti alamatnya tak sesuai dengan posisi lahannya. Ada lahannya di kecamatan Payangan juga disebut ada di wilayah Ubud.
Untuk membatasi makin habisnya kawasan jalur hijau ada baiknya segera lakukan pembatasan investasi di lahan lahan pertanian. Ini untuk menjamin terjaganya keseimbangan tata ruang. Setidaknya pembatasan ini juga memastikan kita di Bali masih memiliki lahan pertanian abadi.
I Ketut Sumanjaya
Denpasar – Bali