DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus penganiayaan terhadap karyawan swalayan Tiara Dewata, Ni Kadek Candrika Mirani, dirilis Kapolsek Denpasar Timur (Dentim) Kompol Nyoman Karang Adiputra, Selasa (18/6). Tersangka Adi Aprianto, pengendara ojek online, mengaku sakit hati karena cintanya ditolak sehingga timbul niatnya memperkosa korban.
Selain itu, tak cuma sekali pelaku mengintip korban saat mandi. “Tersangka suka sama korban. Namun, saat pelaku mengajak jalan-jalan, korban menolak, ” kata Kompol Karang.
Kapolsek Karang menyampaikan, sebelum kejadian, pelaku mengaku pernah mengintip korban mandi. Kebetulan kamar mandi tersebut tidak berisi plafon. “Di TKP ada dua kamar mandi dan letaknya bersebelahan. Kamar mandi tersebut tidak berisi plafon,” ujar mantan anggota Sepripim Polda Bali ini.
Saat itu, pelaku sedang beres-beres karena mau pindah kos. Oleh karena itu, pelaku asal Lampung ini membawa palu dan gunting. Melihat korban mandi, langsung masuk ke kamar mandi sebelah lalu mengintipnya. Caranya, pelaku naik di atas bak mandi kamar mandi tersebut.
“Saat ngintip, pelaku jatuh ke kamar mandi korban. Korban langsung menutup badannya menggunakan handuk dan pelaku langsung memeluknya,” tambah Karang didampingi Kanitreskrim Iptu Reza Hafidz Dwi Saputro.
Mengingat kamar mandi itu sempit, korban jatuh di lantai dan langsung ditindih pelaku. Korban melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong. Hal ini membuat pelaku kalap. Korban dipukul dengan palu dan beberapa kali ditusuk menggunakan gunting. “Jadi, kasusnya ada dua yaitu penganiayaan dan percobaan pemerkosaan. Barang bukti gunting dan palu telah kami amankan,” tandasnya.
Kasus penganiayaan berat ini terjadi di kos-kosan di Jalan Kapten Japa, Gang XVIII No.10A, Denpasar Timur (Dentim), Selasa (11/6) lalu. Akibat kejadian itu, korban mengalami 10 luka di kepala, enam luka di tangan, luka robek sekitar 10 centimeter di atas pusar dan luka robek di bahu kiri. (Kerta Negara/balipost)